Danramil 07/Gadingrejo Hadiri Pemusnahan Narkotika dan Barang Bukti di Kejari Pringsewu

Danramil 07/Gadingrejo kapten Inf Redi Kurniawan mewakili Dandim 0424/tanggamus Letkol Inf Vicki Heru Harsanto,S.I.P.,M.Si menghadiri Pemusnahan  pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di kantor Kejari setempat, Rabu (17/7/24).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak kejahatan di wilayah Pringsewu.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa alat dan perlengkapan judi, alat kesehatan, pakaian, kunci leter t, senjata tajam, 9 handphone, timbangan digital dan alat hisab sabu, 9,94 gram sabu, 1,345 Kg, 2 butir extacy, 1.275 butir hexymer, 6 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan DVR.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Raden Bagus Wisnu Wicaksono juga menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan barang bukti kejahatan.

“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas segala bentuk kejahatan demi mewujudkan Pringsewu yang lebih aman dan damai,” kata Raden Bagus Wicaksono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *