Danramil 424-08/Pulau Panggung Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus masa sidang ke-1 (Satu) tahun sidang 2024

Danramil 424-08/Pulau Panggung Letda Inf Masirun menghadiri kegiatan Rapat Paripurna dalam Agenda Pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tanggamus (KUA) dan Prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dan Penyampaian 4 (Empat) Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus, Bertempat Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus Kompleks Perkantoran Pemda Tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No.1 Pekon Kampung Baru Kec. Kotaagung Timur Kab. Tanggamus, Kamis (17/10/2024)

Hadir dalam kegiatan tersebut antaralain Pj. Bupati Tanggamus diwakili Pj. Sekdakab Tanggamus (Ir. Suaidi, M.M), Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus (Agung Setio Utomo, S.T.,M.M.), Dandim 0424/Tanggamus diwakili Danramil 424-08/Ppg (Letda Inf Masirun), Kapolres Tanggamus diwakili Waka Polres (Kompol Made SilpaYudiawan, S.H,.S.I.K.,M.H), Wakil Ketua III DPRD Tanggamus (Bunyamin), Para Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Asisten, Staf Ahli Bupati Kepala Instansi Vertikal serta Kepala OPD dan Camat Kabupaten Tanggamus.

Dalam sambutanya Pj. Bupati Tanggamus diwakili Pj. Sekdakab Tanggamus Ir Suaidi, M.M Menyampaikan pada hari ini, kita dapat hadir mengikuti Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun Sidang 2024 DPRD Kabupaten Tanggamus, dengan agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan  dan Prioritas, Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025.

Dengan diterapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menuntut penyempurnaan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik yaitu transparan, akuntabilitas, dan partisipatif.

Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025 ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan

Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program,dengan cara memastikan bahwa hanya program yang benar-benar bermanfaat yang akan dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi Perangkat Daerah yang bersangkutan.

 Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan memerlukan adanya koordinasi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui peng-integrasian program dan kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan. Hadirin Sidang Paripurna DPRD yang Saya hormati, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2025 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 21 Tahun 2024, menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025,

Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan yang Saya hormati, serta para undangan yang berbahagia, Pada kesempatan yang baik ini, izinkan saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, yang telah berkenan menerima penyampaian Rancangan KUA dan PPAS

Kabupaten Tanggamus Tahun 2025 ini, dan pada waktunya nanti akan dibahas bersama dengan Badan Anggaran DPRD, TAPD dan Perangkat Daerah se￾Kabupaten Tanggamus, kemudian hasilnya akan disepakati untuk menjadi pedoman penyusunan Rancangan APBD Tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *