
Babinsa Koramil 10/ Pardasuka, Sertu Ipanasir menghadiri Program Dana Desa bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Perempuan di Kantor Pekon Pujodadi, Kec. Pardasuka, Kab. Pringsewu. Rabu (18/12/2024).
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Pemberdayaan Perempuan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Tujuan dari program Pemberdayaan perempuan ini adalah upaya kemampuan perempuan untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah.
Pemberdayaan perempuan adalah proses penyadaran dan pembentukan kapasitas (capacity building) terhadap partisipasi yang lebih besar seperti keluasan, pengawasan, dan pengambilan keputusan serta tindak transformasi yang mengarah pada perwujudan persamaan derajat yang lebih besar antara perempuan dan laki-laki.