
Dandim 0424/Tanggamus Letkol Inf Vicky Heru Harsanto S.I.P,M.Si., menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis (13/03/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kajari Tanggamus ( Dr. Adi Fahruddin,S.H.,M.H), Dandim 0424/Tanggamus (Letkol Inf Vicky Heru Harsanto,S.I.P.,M.S.I), Ketua Pengadilan Negeri Panitra Muda Pidana (M. Syarif Hidayatullah,S.H.,M.H), Lapas Kelas IIB Kota Agung diwakili (Khairulloh), Rutan Kelas IIB Kota Agung (J.m Prameswari), BNN ( Iskan), Dinas kesehatan (Bambang S).
Kajari Tanggamus (Dr. Adi Fahruddin,S.H.,M.H) menyampaikan Pada hari ini Kamis kita melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam hal ini saya juga mohon maaf kepada bapak ibu sekalian karena bulan puasa sudah mengundang bapak ibu sekalian dan saya berterimakasih bapak ibu sudah dapat hadir saya mengapresiasi dan saya terima kasih yang sebesar-besarnya pada hari ini kita akan melaksanakan pemusnahan yang mana dalam hal ini perlu saya sampaikan bahwa setiap tiga bulan sekali Kami selalu melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap
Kemudian di dalam hal ini walaupun sedikit harus kita musnahkan agar masyarakat tau dan memberikan bukti pada masyarakat juga bahwa proses hukum yang sudah kita laksanakan yang sudah inkrah barang buktinya kita musnahkan setiap tiga bulan sekali agar menghindari Penyalahgunanaan, dalamhal ini kita akan lakukan publikasi dan juga kita lakukan pemusnahan barang bukti secara bersama-sama.
Barang bukti dan Perkara yang dinyatakan Telah memiliki kekuatan Hukum Tetap dan Dimusnahkan :
- Narkotika Jenis Sabu 23.73 gram sebanyak 33 Perkara
- Narkotika Jenis Hesixner 83 butir sebanyak 3 perkara
- Pencurian sebanyak 5 perkara
- Perjudian sebanyak 3 Perkara
- Perlindungan anak sebanyak 1 perkara
- Pembunuhan sebanyak 1 perkara
Tujuan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini adalah Menghilangkan barang bukti yang tidak lagi diperlukan, Menghemat ruang penyimpanan, Menghindari penyalahgunaan barang bukti, Menghormati hak-hak korban dan keluarga, Mengikuti prosedur hukum.
