Pabung Kodim 0424/Tanggamus Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu

Pabung Kodim 0424/Tanggamus Mayor Inf P. Rahmat H S.Sos.s menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun Anggaran 2024 bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pringsewu, Rabu (04/06/2025).

Dalam Sambutannya Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menyampaikan penghargaan serta ucapan terima kasih yang tulus kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pringsewu yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk melaksanakan kewajiban konstitusional kami ini.

Ucapan terimakasih juga saya sampaikan kepada anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Para Pimpinan Instansi Vertikal serta seluruh tamu undangan yang telah meluangkan waktunya, untuk hadir bersama para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, sebagai pelaksana dan penanggungjawab teknis atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.

Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat saya sampaikan bahwa dalam penyusunan pertanggung jawaban yang nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini, kami mengacu pada tata cara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang dijabarkan lebih rinci dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Pemerintah Daerah menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undangundang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung telah memeriksa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo

Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Alhamdulillah, atas pemeriksaan Laporan Keuangan Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024 diperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.

Pencapaian opini tersebut merupakan yang kesepuluh kalinya bagi Kabupaten Pringsewu dan merupakan buah dari hasil kerja keras semua pihak. Kedepan tugas kita semua untuk terus bersama-sama mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh saat ini dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan yang tertib dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Secara spesifik tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan entitas pelaporan yang ada di Kabupaten Pringsewu atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.

Untuk diketahui dalam tindak lanjut rekomendasi ntuk diketahui dalam tindak lanjut rekomendasi Hasil Pemeriksaan Tahun Anggaran 2023, Kabupaten Pringsewu Kembali memperoleh skor tertinggi di Provinsi Lampung yaitu 99,51%.

Dalam proses penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Pringsewu Tahun 2025-2029, telah melalui proses dan tahapan sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMPD) dan Renstra Perangkat Daerah.

Melalui dokumen RPJMD ini, Pemerintah Kabupaten Pringsewu berkomitmen untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah: “Pringsewu MAKMUR”. Visi ini dijabarkan dalam lima misi pembangunan, yaitu:

  1. Optimalisasi Kualitas dan Pemanfaatan Sumber Daya Manusia.
  2. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Keunggulan Daerah.
  3. Menyelenggarakan Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional, Modern, dan Inovatif.
  4. Mempertahankan Swasembada Pangan yang Berwawasan Lingkungan; dan
  5. Meningkatkan prasarana dan sarana pelayanan dasar yang berkelanjutan.

RPJMD ini juga telah disusun melalui proses partisipatif, dengan melibatkan berbagai pemangku Kepentingan dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta diselaraskan dengan arah kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *