
Dandim 0424/Tanggamus Letkol Inf Vicky Heru Harsanto S.I.P.,M.SI yang diwakili Danramil 424-03/Kota Agung Kapten Inf Juliani Abri menghadiri kegiatan pertemuan Tokoh Adat Lampung (Marga Buay Belunguh) dengan Bupati Tanggamus dan Forkopimda Kabupaten Tanggamus membahas masalah satatus lahan PT Tanggamus Indah bertempat di Ruang Rapat Bupati Tanggamus Senin (06-02-2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut antaralain Hj. Dewi Handajani S.E.,M.M (Bupati Tanggamus), Hi.AM Syafi’i S.Ag (Wakil Bupati Tanggamus), Kapten Inf Juliani Abri (Mewakili Dandim 0424/Tanggamus), Kompol Alidori (Wakapolres Tanggamus), Heri Agus Setiawan S.Sos (Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus). Hamid Heryansyah Lubis (Sekda Kab.Tanggamus), Yunardi,S.H,.M.H (Kajari Tanggamus), Deden Sudrajat S.SiT.,M.H(Kepala Kantor ATR/BPN Tanggamus), Apriyono S.H ( Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanggamus), Irjen Pol (Purn) DR. Ike Edwin (Ketua Tim Pengembalian tanah Ulayat adat marga Buay Belunguh), Amiruddin (Dalom pemangku marga), M. Yanuar (Pimpinan Paksi Buay Belunguh), Arpan AR (Raja Batin Penyimbang Adat Buay Belunguh), Ashari D.H.,MM (Pengurus Adat), Hi. A.Rachman (Sekjen Tim pengembalian tanah Ulayat adat marga Buay Belunguh), R. Niagari Galuh (Penasehat hukum dari marga Buay Belunguh), Anhar Laili (Tokoh adat marga Buay Belunguh), Kepala OPD terkait, Awak media.
Hasil rapat pertemuan tersebut antaralain Pihak Tim pengembalian tanah Ulayat adat marga Buay Belunguh meminta agar aktivitas pihak perusahaan PT.Tanggamus Indah agar sementara dihentikan hingga ada keputusan lebih lanjut guna mencegah terjadinya konflik yang dipicu oleh rasa cemburu sosial, dan pihak Tim pengembalian tanah Ulayat adat marga Buay Belunguh meminta agar mambantu dalam proses pengembalian tanah Ulayat adat marga Buay Belunguh.
Pada dasarnya pemerintah daerah kabupaten Tanggamus telah memberikan kesempatan kepada PT.Tanggamus Indah untuk mengurus izin usaha baru bukan perpanjangan, untuk mendapatkan hak dalam pengelolaan dan usaha PT Tanggamus indah yang bersifat baru selanjutnya jadi di sini kami sampaikan bahwa telah terbit OSS diberikan kesempatan bagi untuk memenuhi persyaratan dan pemerintah daerah dalam tanggung jawab dan kewenangannya memberikan pelayanan pelayanan dalam hal fasilitasi dalam pemenuhan perizinan, sebelumnya ada tuntutan dari marga Buay Belunguh yang salah satunya juga disampaikan oleh Bapak Ikke Edwin kepada pemerintah beliau menyampaikan pesan terkait dengan history bagaimana sejarah dari lokasi yang digunakan PT. Tanggamus Indah di masa lalu bahwa dikatakan itu merupakan tanah Ulayat dan beliau menyampaikan agar itu bisa dikembalikan kepada warga masyarakat manrga Buay Belunguh dan beliau juga menyampaikan bahwa sudah ada keputusan Inkrah terkait dengan status kepemilikan lahan, dalam merespon penyampaian beliau secara singkat kami menyampaikan bahwa pemerintah daerah memberikan pelayanan yang terbaik, berkas yang beliau sampaikan akan dipelajari dan tindak lanjutnya juga pasti sesuai dengan tanggung jawab kewenangan pemerintah.
Sebagai langkah selanjutnya pemerintah daerah dalam waktu dekat akan memanggil pihak PT. Tanggamus Indah untuk duduk bersama dengan ketua adat marga Buay Belunguh beserta Forkopimda Tanggamus guna membahas permasalahan ini sehingga kedepannya permasalahan ini mendapatkan titik terang dan kejelasan hukum.
Pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus menghimbau kepada masing-masing pihak agar sama-sama menahan diri guna mencegah/menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat berakibat pada kerugian personil dan materiil.
Pemerintah daerah kabupaten Tanggamus bersama dengan Forkopimda Kabupaten Tanggamus siap membantu memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan antar PT. Tanggamus Indah dengan Masyarakat adat marga Buay Belunguh dengan tidak melebihi kewenangannya.