


Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf Solikhul Makruf menghadiri Rapat Paripurna tentang Persetujuan Bersama Raperda APBD menjadi Perda Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah bertempat di kantor DPRD Pringsewu, Senin (25-09-2023).Rapat Paripurna DPRD membahas tentang Persetujuan Bersama Raperda APBD menjadi Perda Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah.Penyusunan Rancangan Perubahan APBD ini disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Pringsewu yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2023 meliputi 5 (lima) Prioritas Pembangunan yang di padukan dengan proyeksi Pendapatan Daerah.Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan.