Danunit Intel Kodim 0424/Tanggamus Hadiri Rapat Tim Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Kab. Tanggamus

Danunit Intel Kodim 0424/Tanggamus Letda Inf Yudi Pinalosa menghadiri Rapat Peningkatan Pengawasan terhadap Organisasi kemasyarakatan di Kab. Tanggamus yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Tanggamus bertempat di Ruang Rapat Kesbangpol Tanggamus, Komplek Pemda Tanggamus, Kec. Kota Agung Timur, Kab. Tanggamus, Rabu (13/12/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut antaralain Kaban Kesbangpol Kab. Tanggamus (Syamdjuniston), Danunit Intel Kodim 0424/Tanggamus (Letda Inf Yudi Pinalosa), Kasat Intelkam Polres Tanggamus (Iptu Junaidi), Kabag Hukum Setdakab Tanggamus (Arif Rakhman,S.H.), Kasat Binmas Polres Tanggamus (Aipda Putra Alam), Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol Kab. Tanggamus (Risnah, S.I.P), Subsi Intel Kejari Tanggamus (Danu Poyo, S.H.) serta Perwakilan unsur intelijen dari TNI, Polri dan Kesbangpol Tanggamus.

Kaban Kesbangpol Kab. Tanggamus Syamdjuniston menyampaikan Fungsi Kesbangpol dan didalam terdapat Tim Pengawasan Ormas, yaitu mengawasi dan menjamin aktifitas ormas, meningkatkan kinerja ormas, dan menjamin keberlangsungan Organisasi kemasyarakatan.

Seperti biasa pada tahun politik akan muncul ormas-ormas baru yang mengklaim dan mendukung kelompok tertentu, oleh sebab itu kita perlu melakukan rapat koordinasi guna mengantisipasi ormas-ormas yang tidak sesuai dengan peraturan terutama yang tidak terdaftar di Kesbangpol.

Harapannya kita bisa berkoordinasi dalam mengawasi perkembangan Organisasi kemasyarakatan yang ada diwilayah Kabupaten Tanggamus. Kabag Hukum Setdakab Tanggamus Arif Rakhman,S.H., menyampaikan Kita fokus dalam menertibkan ormas yang harus berbadan hukum dan dan harus terdaftar di Kesbangpol Kabupaten.

Organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Tanggamus cukup banyak dari latar belakang dan tujuan yang berbeda-beda.Memang sudah semestinya ormas harus kita data, hal tersebut berkaitan agar mempermudah kita melakukan pengawasan.Subsi Intel Kejari Tanggamus Danu Poyo, S.H., menyampaikan Kita perlu menghimpun kepada ormas-ormas yang ada untuk ikut serta dalam menyukseskan Pemilu Tahun 2024.

Terkait dengan aktivitas organisasi kemasyarakatan, apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan ormas, Kesbangpol mempunyai hak untuk memberikan hukuman administrasi.Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol Kab. Tanggamus Risnah, S.I.P, menyampaikan Organisasi kemasyarakatan yqng yang terdapat di Kesbangpol akan kita list via WAG untuk diketahui bersama dan akan kita update tiap bulannya untuk sama-sama kita ketahui perkembangannya.

Dalam hal ini Kesbangpol bukan melegalkan Organisasi kemasyarakatan akan tetapi mengklaim keberadaannya saja.Untuk diketahui bersama bahwa ormas lokal tidak diwajibkan untuk berbadan hukum.Kedepan akan kita selenggarakan sosialisasi kepada ormas yang ada dengan tujuan agar ikut mendukung program-program pemerintah daerah, dan menyukseskan Pemilu 2024, serta mengantisipasi adanya kepentingan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *