
Danramil 424-06/Pringsewu Kapten Inf Rahmat H S.Sos., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti knalpot brong racing di lapangan uji SIM satpas Polres Pringsewu kabupaten Pringsewu, Rabu (31/01/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut antaralain Pj Bupati Pringsewu (Edi Erlansyah SE.MM), Dandim 0424 /Tgm diwakili Danramil 424-06/Psw (Kapten Inf Rahmat H), Kapolres Pringsewu ( Akbp Benny Prasetya, SH.,S.IK ), Asisten Ekbang Pringsewu (Drs Maskur), Inspektorat Pringsewu (Andi), Kasat Pol PP (Jahron), Kadis Perhubungan (Bambang).
Dalam sambutanya Kapolres Pringsewu Akbp Benny Prasetya, SH.,S.IK menyampaikan Pada hari ini kita masih diberikan kesehatan serta kekuatan untuk melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti knalpot brong atau racing di Polres Pringsewu.
Pada kesempatan kali ini Polres Pringsewu melakukan press release dan pemusnahan barang bukti berupa knalpot brong atau racing yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilaksanakan selama periode tahun 2023 di berbagai lokasi hukum poros Pringsewu diantaranya :
Jalur 2 Pemda Pringsewu, Jalinbar rest area Pringsewu, Jalin bar pasar Pringsewu, Jalan Pasar pagelaran, Jl. Raya Sukoharjo, Jl. Ambarawa.
Hasil penindakan sebanyak 153 unit sepeda motor knalpot brong dan pelanggaran lalu lintas lainnya
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penggunaan knalpot brong kerap kali dikeluhkan masyarakat akibat dari suara bising yang ditimbulkan selain itu juga berpotensi menyebabkan laka Lantas bagi pengendara lainnya yang melintas dan memicu terjadinya konflik sosial sehingga Kores Pringsewu melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan berupa penindakan kepada pengendara sepeda motor yang berkubikasi 80-175cc melebihi kebisingan di atas 80dB (Desibel), dan Sepeda motor berkubikasi diatas 175cc melebihi kebisingan di atas 83dB (Desibel).
Kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas berupa penyitaan dan penilaian sesuai dengan pasal 285 ayat 1 undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
Diharapkan dengan adanya kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas penggunaan knalpot brong racing , kabupaten Pringsewu terbebas dari suara bising yang dihasilkan dari knalpot brong sehingga dapat terwujudnya situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka terselenggaranya Pemilu 2024 yang aman dan damai di kabupaten Pringsewu
Sementara itu PJ Bupati Pringsewu (Edi Erlansyah SE.MM) menyampaikan Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa berlalu lintas di jalan raya ada aturannya. Aturan penggunaan knalpot serta kebisingannya telah diatur pada peraturan Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang – Undang tersebut mengatur penggunaan dari jenis kendaraan bermotor hingga kebisingan knalpot yang digunakan oleh kendaraan.
Penggunaan knalpot bising / brong dapat membuat pengendara lain merasa terganggu. Untuk membantu kenyamanan seluruh pengguna jalan, maka dibuat batasan desibel (db) suara knalpot yang layak untuk digunakan di jalan raya.
Bagi pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot bising / brong di jalan raya, dapat dikenakan sanksi tilang. Aturan ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3).
Setelah ini akan kita saksikan secara bersama – sama pemusnahan barang bukti knalpot racing/brong, kurang lebih sebanyak 153 unit. Ini hasil penindakan dari kerja keras rekan – rekan Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu selama periode tahun 2023, atas penindakan pelanggaran lalu lintas kendaraan yang menggunakan knalpot racing / brong.