
Pabung Kodim 0424/Tanggamus Mayor Cpl Sarwan Iranu menghadiri Rapat Paripurna tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Kepala Daerah Tahun 2023 bertempat di kantor DPRD Pringsewu, Senin (25/03/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut antaralain PJ. Bupati Pringsewu ( Dr. Marindo Kurniawan, M.M ), Dandim 0424/Tgm diwakili Pabung Kodim 0424/Tgm ( Mayor Cpl Sarwan ), Ketua DPRD Kab. Pringsewu ( Suherman, SE ), Sekwan Kab. Pringsewu ( Relawan, SE.,M.M ), Inspektur Kab. Pringsewu ( Ir. Andi Purwanto, ST.,MT ).
Dalam Sambutanya Pj.Bupati Pringsewu Dr. Marindo Kurniawan, M.M menyampaiakan Atas nama Pemerintah Kabupaten Pringsewu, saya ingin menyampaikan penghargaan yang setinggitingginya atas usaha dan kerja keras pimpinan DPRD, anggota dan seluruh alat kelengkapan Dewan yang terhormat, sehingga rangkaian paripurna ini dapat berjalan dengan baik dan dalam suasana penuh kekeluargaan antar kita semua yang hadir hari ini.
Terima kasih juga saya sampaikan kepada anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Para Pimpinan Instansi Vertikal serta seluruh tamu undangan yang telah meluangkan waktunya, untuk hadir bersama para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Semoga sinergitas dan dukungan yang selama ini telah terjalin dengan baik dapat terus dipertahankan anggota dan seluruh alat kelengkapan Dewan yang terhormat, sehingga rangkaian paripurna ini dapat berjalan dengan baik dan dalam suasana penuh kekeluargaan antar kita semua yang hadir hari ini.
Terima kasih juga saya sampaikan kepada anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Para Pimpinan Instansi Vertikal serta seluruh tamu undangan yang telah meluangkan waktunya, untuk hadir bersama para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Semoga sinergitas dan dukungan yang selama ini telah terjalin dengan baik dapat terus dipertahankan. Agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan secara teknis diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Adapun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 yang saya sampaikan hari ini, telah disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2023 sebagai Dokumen Perencanaan Tahunan yang merupakan penjabaran dari tahun terakhir terakhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2023 – 2026.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa dalam hal kepala daerah atau pejabat pengganti berakhir masa jabatannya sebelum tahun anggaran berakhir, kepala daerah atau pejabat pengganti yang bersangkutan menyampaikan memori serah terima jabatan kepada Kepala Daerah yang baru atau Pejabat Pengganti.
Kemudian dalam ayat (2) ditegaskan bahwa memori serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan penyusunan LKPJ oleh Kepala Daerah yang baru atau Pejabat Pengganti. Lalu pada ayat (3) di sebutkan bahwa LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditandatangani dan diserahkan oleh Kepala Daerah yang baru atau Pejabat Pengganti.
Dalam LKPJ ini akan saya sampaikan 4 (empat) bagian pemaparan, yaitu pada Bagian pertama tentang Arah Kebijakan Pemerintah Daerah, Bagian Kedua tentang Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagian Ketiga tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, dan Bagian Keempat tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan serta Tugas Umum Pemerintahan.
Pada bagian pertama tentang Arah Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, dapat saya sampaikan bahwa sebagai bentuk pelaksanaan RPD Kabupaten Pringsewu Tahun 2023 – 2026, maka telah dikeluarkan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2023,- 2026 dengan tema “Pringsewu Maju Sejahtera dan Berdaya Saing”.