Babinsa Koramil 424-06/Pringsewu Hadiri Rembuk Pekon, DPRD  Oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung

Babinsa Koramil 424-06/Pringsewu Sertu Anwari menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah  No.1 tahun 2016 tentang Rembug Pekon, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) oleh Anggota DRPD Provinsi Lampung Drs. FX. SIMAN dari Fraksi GOLKAR, Dapil 3 (Pringsewu, Pesawaran dan Metro), bertempat di kediaman Bapak Didin RT 2 LK 1 Kelurahan Pringsewu Utara, Kab. Pringsewu, Minggu (17/03/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut antralain Anggota DPRD Prov. Lampung dari Fraksi GOLKAR  ( Drs. FX. Siman ), Anggota DPRD Prov. Lampung. ( Sugianto. S.Pd., M.M ), Plt Camat Pringsewu ( Erly Yunarti ), Tokoh Masyarakat ( Dr. Fauzi, S.E., M.Kom., Akt ), Narasumber ( Dewi, S.E., M.M ), Narasumber ( Andreas Andoyo ), Penanggung Jawab giat Sosper DPRD Prov. Lampung ( Siti Bainah ), Bhambinkamtibmas Kel. Pringsewu Utara ( Bripka Sofyan ), Babinsa Kel. Pringsewu Utara ( Sertu Anwari )

 Anggota DPRD Prov. Lampung Dapil III Fraksi Golkar  Drs. FX. Siman Menyampaikan Desa/pekon/tiyuh dan kampung dengan sebutan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul Dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pelaksanaan rembuk desa dan kelurahan dalam rangka mewujudkan ketentraman, ketertiban, keamanan guna mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Lampung.

Penyelenggaraan rembuk desa dan kelurahan yang dilaksanakan oleh semua elemen masyarakat desa bersama pemerintah daerah, harus ditujukan untuk mewujudkan kebersamaan dalam membangun Provinsi Lampung yang adil, merata dan tertib, serta dilaksanakan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan semangat otonomi daerah.

Pedoman Rembuk desa dan kelurahan dilandasi bahwa masyarakat di Provinsi Lampung yang sangat heterogen dan majemuk yang terdiri atas berbagai suku bangsa, agama dan adat budaya masyarakat yang sering terjadi konflik sosial diantara desa dan kelurahan satu sama lainnya.

Sehingga di perlukan upaya-upaya kewaspadaan dini serta kesiapsiagaan masyarakat mengatasi setiap potensi konflik yang timbul terhadap ganguan keamanan ketertiban masyarakat. Maka dari itu perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Pedoman Rembuk desa dan kelurahan di Provinsi Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *