Babinsa Koramil 424–07/Gadingrejo Hadiri Acara Sosialisasi Keamanan Dan Ketertiban Kepada Pengelola Kos–Kosan

Babinsa Koramil 424 – 07/ Gadingrejo, Peltu Pirsal menghadiri terkait sosialisasi keamanan dan ketertiban kepada pengelola kos – kosan di Pekon Gadingrejo Timur, Kec. Gadingrejo, Kab. Pringsewu. Rapat dihadiri oleh Ketua RW, Ketua RT, warga setempat, dan pengusaha kos-kosan dan kontrakan di Pekon Gadingrejo Tmur. Minggu (13/10/2024).

Peltu Pirsal selaku babinsa setempat menyampaikan, bahwa dengan adanya tempat-tempat usaha atau keramaian, pendidikan di Pekon Gadingrejo Tmur, sedikit banyak mempengaruhi berkembangnya usaha kos-kosan, kios, dan warung.

Hal ini membawa dampak positif berupa meningkatnya kesejahteraan warga. Namun, di sisi lain, juga menimbulkan dampak negatif berupa permasalahan sampah, keamanan, dan ketertiban warga masyarakat.Untuk mengantisipasi hal tersebut, dibentuk peraturan anak kos.

Peraturan tersebut perlu disosialisasikan kepada warga masyarakat, terutama para pengusaha kos-kosan, agar dipahami dan dijalankan.Selain itu, Peltu Pirsal juga menghimbau agar setiap kos-kosan dilengkapi dengan CCTV.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi gangguan keamanan di kos-kosan dan membantu menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.

Anak kos diharapkan untuk berinteraksi dengan sesama penghuni kost dan tetangga dengan sikap yang baik dan ramah.

Hubungan sosial yang positif akan menciptakan lingkungan yang nyaman dan harmonis.Rapat sosialisasi peraturan anak kos di Pekon Gadingrejo Timur berjalan dengan lancar dan disambut positif oleh para hadirin.

Semua pihak sepakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Peraturan anak kos yang telah dibuat diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para pengusaha kos-kosan dan anak kos untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *