
Babinsa Koramil 424 – 07/ Gadingrejo, Sertu Dwi Hadi Sanjaya menghadiri kegiatan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan di Balai Pekon Bulurejo, Kec. Gadingrejo, Kab. Pringsewu. Sabtu (16/11/2024).
Dalam kesempatannya tersebut Babinsa Sertu Dwi Hadi Sanjaya mengatakan, Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.
“Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” ungkapnya.
Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.
“Bagi warga yang mengetahui ataupun menjadi korban dari aksi TPPO, segera laporkan langsung”. Tutupnya.