
Dan Unit Intel Kodim 0424/Tanggamus Letda Inf Yudi Pinalosa menghadiri Kegiatan Rapat Paripurna Masa Sidang ke II Tahun Sidang 2025, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus Jl. Urip Sumoharjo No.1 Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur, Rabu (09/04/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Bupati Kabupaten Tanggamus (Drs. H. Muhammad Saleh Asnawi,M.H,.M.A), Wakil Bupati Tanggamus (Agus Suranto), Dandim 0424/Tanggamus diwakili Dan Unit Intel (Letda Inf Yudi Pinalosa), Kapolres Tanggamus Diwakili Wakapolres (Kompol Made Silva,S.H,.S.I.K..M.H), Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus (Agung Setyo Utomo, S.T., M.T.), Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Para Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus (Ir. Suaidi,M.M), Sataf Ahli,Para Asisten,Para Kepala OPD,Kepala Kantor, Kepada Instansi Vertikal, Para Ketua Organisasi,Insan Pers dan Undangan.
Dalam Sambutannya Bupati Tanggamus Drs. H. Muhammad Saleh Asnawi, M.H,.M.A. menyampaikan APBD pada hakekatnya merupakan penjabaran kuantitatif dari tujuan dan sasaran Pemerintah Daerah serta tugas pokok dan fungsi unit kerja, sehingga anggaran Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh proses Perencanaan Pembangunan Daerah. Oleh sebab itu, kemajuan serta keberhasilan berbagai kegiatan baik yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan maupun tugas-tugas pembangunan dapat pula tercermin dalam perkembangan keuangan daerah. Hal ini disebabkan setiap bertambahnya kegiatan-kegiatan pemerintahan dan kegiatan-kegiatan pembangunan akan berkorelasi dengan tingkat penyediaan dana atau pembiayaan.
Saudara Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan yang terhormat, serta hadirin sekalian yang berbahagia, Pada kesempatan ini, saya jelaskan secara singkat gambaran umum pengelolaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024, adalah sebagai berikut:I.Pendapatan Daerah.Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024ditargetkan sebesar Rp.1.844.346.660.874,16 (Satu Trilyun Delapan Ratus Empat Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah Enam Belas Sen),sampai dengan 31 Desember 2024 terealisasi Rp.1.713.659.012.421,51 (Satu Trilyun Tujuh Ratus Tiga Belas Milyar Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Dua Belas Ribu Empat Ratus Dua Puluh SatuRupiah Lima Puluh Satu Sen) atau sebesar 92,91%;II. Belanja Daerah.
Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 yang ditargetkan sebesar Rp.1.846.379.610.481,- (Satu Trilyun Delapan Ratus Empat Puluh Enam Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah), sampai dengan 31 Desember 2024terealisasi sebesar Rp.1.703.169.585.493,76 (Satu Trilyun Tujuh Ratus Tiga Milyar Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah Tujuh Puluh Enam Sen),atau 92,24%;III. Pembiayaan Daerah.Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut: Untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp.25.068.830.089,84 (Dua Puluh Lima Milyar Enam Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Delapan Puluh Sembilan Rupiah Delapan Puluh Empat Sen), dan terealisasi 100%. Untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp.23.035.880.483,- (Dua Puluh Tiga Milyar Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Tiga), dan terealisasi sekitar 100%.Sebagai catatan bahwa angka realisasi ini adalah angka sementara sebelum diaudit oleh BPK.
Selama Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus telah berhasil mengukir keberhasilan dan penghargaan yang diterima dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dengan berbagai kriteria dan kategori. Meskipun, disatu sisi sejumlah keberhasilan dan prestasi mampu diwujudkan, namun kita juga mengakui masih adanya sejumlah kendala dari proses pembangunan selama satu tahun terakhir.
Beberapa permasalahan tersebut diantaranya adalah terjadinya situasi krisis global yang melanda dunia, yang berpengaruh terhadap penerimaan pendapatan dalam negeri sehingga realisasi dari rencana penerimaan dana pada pemerintah daerah menjadi tidak terpenuhi 100%, dan mengakibatkan kurang maksimalnya program pembangunan yang direncanakan. Selain itu, selama periode tahun 2024 yang lalu, kita juga menghadapi berbagai macam bencana alam seperti musibah bencana banjir, dan tanah longsor di sejumlah tempat sehingga menyita tenaga dan dana untuk menanganinya.
Kemudian terbatasnya anggaran yang tersedia juga menjadikan beberapa bidang prioritas menjadi belum semua dapat diakomodir. Terutama beberapa kegiatan fisik yang belum dapat diselesaikan sebagaimana kita rencanakan semula. Keberhasilan-keberhasilan, yang telah kita capai harus terus ditingkatkan karena masih banyak potensi-potensi di Kabupaten Tanggamus yang harus terus kita kelola dan dikembangkan, meskipun tantangan pembangunan yang dihadapi akan semakin kompleks dan beragam.
Demikian yang dapat disampaikan terkait LKPJ Tahun 2024. Mengenai uraian yang lebih terperinci, saya persilahkan kepada Para Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat, untuk memeriksa dan membahasnya, yang pada hari ini secara resmi saya sampaikan, sebagai bahan pembahasan lebih lanjut. Selanjutnya, Terkait Paripurna Persetujuan Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus. Beberapa waktu lalu, yaitu tanggal 17 Oktober 2024, DPRD Kabupaten Tanggamus telah mengajukan 3 (tiga) buah Ranperda Inisiatif. Lalu setelahnya, dibahas bersama dengan Perangkat Daerah dan instansi terkait, dan saat ini kita telah sama-sama menyetujui untuk dijadikan Perda.
Untuk itu Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, yang telah membahas dan menyetujui 3 (tiga) buah Ranperda ini. Adapun Ranperda inisiatif yang telah kita bahas dan setujui yaitu:1. Ranperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok;2. Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 3. Ranperda Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dengan telah disetujuinya 3 (tiga) buah Ranperda Inisiatif DPRD ini, menunjukkan bahwa kita telah menampung aspirasi masyarakat, sehingga terbitnya Perda ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah, dan semakin mempercepat terwujudnya Kabupaten Tanggamus yang semakin Berdaya, Sejahtera, Adil, Maju,dan Bermartabat.Pimpinan dan Anggota Sidang Paripurna Yang Terhormat, serta Hadirin yang berbahagia,Pada Hari ini, Agenda Sidang Paripurna DPRD berikutnya adalah Sidang Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Masa Jabatan 2024-2029.
Terkait hal tersebut, Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan SELAMAT kepada Sdr. Jonartak Dinata, atas dilantiknya saudara sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai NASDEM, dengan harapan, semoga saudara dapat bekerja sebaikbaiknya di masa jabatan ini, sesuai dengan amanah yang diberikan.Kepada keluarga Almarhum M. Suratman, SP., MM.,Anggota DPRD yang diganti karena meninggal dunia, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian yang telah diberikan, semoga Allah SWT., mencatatnya sebagai amal kebaikan dan kami panjatkan do’a, kiranya almarhum mendapatkan tempat yang layak di sisi Allah SWT. Aamiin.
Pengucapan Sumpah/Janji ini merupakan awal bagi Sdr. Jonartak Dinata, melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. Harapannya, saudara dapat bekerjasama, bersinegi dan saling berkolaborasi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini yaitu membawa aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan saudara. Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kekosongan kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Tanggamus.
