Dandim 0424/Tanggamus Hadiri Deklarasi Pemilu Damai 2024 Kabupaten Pringsewu

Dandim 0424/Tanggamus Letkol Inf Vicky Heru Harsanto , S.I.P., M. Si., bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Pringsewu dan perwakilan dari masing-masing partai politik yang akan ikut serta dalam pemilihan umum melaksanakan penandatanganan Deklarasi Damai Pemilu Tahun 2024 bertempat di Aula Wicaksana Langhawa Polres Pringsewu,  Senin (13/11/2023).

Penandatanganan Deklarasi Damai Pemilu Tahun 2024 yang digelar di Polres Pringsewu ini, bertujuan untuk memastikan konduktivitas pemilu yang aman, damai dan berintegritas.

Dalam acara ini, Letkol Inf Vicky Heru Harsanto , S.I.P., M.Si, menegaskan bahwa keberhasilan deklarasi damai pemilu di wilayah Kabupaten Pringsewu, tidak terlepas dari peran aparat pemerintah, termasuk TNI.

Dandim menjelaskan bahwa peran TNI dalam pemilu dapat dilihat berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa salah satu tugas TNI pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu Kepolisian Negara RI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, TNI juga dituntut untuk bersikap netral dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Orang nomor satu di Kodim 0424/Tanggamus juga menggaris bawahi komitmen TNI AD dalam menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme.

Beliau menekankan bahwa TNI akan memastikan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pringsewu tetap terjaga dengan baik selama masa kampanye dan pelaksanaan pemilu. TNI juga akan tetap menjaga netralitasnya sebagai lembaga yang berada di luar ranah politik, tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *