Dandim 0424/Tanggamus Hadiri Rapat Evaluasi Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tanggamus

Dandim 0424/Tanggamus Letkol Arm Micha Arruan SE.M.M., yang diwakili Pasi Intel Letda Inf Masirun menghadiri kegiatan Rapat Evaluasi Pendistribusian Pupuk bersubsidi di Kabupaten Tanggamus Bertempat di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Selasa (10-01-2023).

 

Hadir dalam kegiatan Asisten II Bidang Ekbang Setda Kab. Tanggamus (Sukisno, S.K.M.,M.Kes.), Dandim 0424/Tanggamus diwakili Pasi Intel (Letda Inf Masirun), Kapolres Tanggamus diwakili Kanit Tipikor (Aiptu Nopriansyah, SH.), Kabag Hukum Setdakab. Tanggamus (Arif Rakhman, SH.), Sekretaris Inspektorat (Gustam Apriansyah), Sekretaris Diskoperindag Kab. Tanggamus (Ismail), Kabid Kesmas Dinkes Tanggamus (David Erwin), Kasi Pertanian Dinas KPTPH Kab. Tanggamus (Lia), Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanggamus (Purwanto), Dinas Bunak Kab. Tanggamus (Sutristiningrum), Dinas Perikanan Kab. Tanggamus (Carolin Yunita), Analisis PSP (Patrisiyanti), Pengawas Perdagangan Kab. Tanggamus (Yulis), Bappeda Kab. Tanggamus (Adhitya RD).

 

Asisten II Bidang Ekbang Setda Kab. Tanggamus Sukisno, S.K.M.,M.Kes., menyampaikan Melalui rapat Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di Kabupaten Tanggamus kita akan mengetahui kebutuhan dan evaluasi Alokasi pupuk di tahun 2022 sekaligus merencanakan alokasi pupuk bersubsidi di tahun 2023 secara garis besar.

Seperti diketahui bersama bahwa para kelompok tani telah mengusulkan kebutuhan pupuk ditahun lalu bisa tercukupi atau tidak, selanjutnya kebijakan terbaru tentang pembatasan pupuk bersubsidi hanya Urea dan NPK maka kita akan merencanakan bagaimana kebutuhan petani di tahun 2023 ini.

Berikutnya secara rinci akan disampaikan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida atau dinas yang berkaitan dengan dengan pengadaan pupuk bersubsidi ini.

 

Kasi Pertanian Dinas KPTPH Kab. Tanggamus (Lia) dalam paparannya menyampaikan, Alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Tanggamus Tahun 2022.

  1. Urea : 8.993 Ton (58%) dari RDKK 14.384 Ton.
  2. NPK : 11.178 Ton (22%) dari RDKK 50.427 Ton.
  3. SP-36 : 903 Ton (38%) dari RDKK 2.361 Ton.
  4. ZA : 923 Ton (45%) dari RDKK 2.051 Ton.
  5. Organik : 2016 Ton (74%) dari RDKK 26.998 Ton.

 

Realisasi serapan Pupuk Bersubsidi sampai dengan 31 Desember 2022.

  1. Urea : 7.288 Ton (96%).
  2. NPK : 7.470 Ton (97%).
  3. SP-36 : 446 Ton. (100%).
  4. ZA : 346 Ton (100%).
  5. Organik : 35 Ton (100%).

 

Perubahan kebijakan pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi

Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian antara lain.

  1. Kriteria petani penerima pupuk bersubsidi berasal dari tanaman Pangan, Hortikultura dan perkebuanan dengan luas lahan 2 ha, tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam SIMLUHTAN.
  2. Jenis Pupuk yang di subsidi semula Urea, NPK, SP.36, ZA dan pupuk organic

menjadi Urea dan NPK

  1. Komoditas dibatasi hanya 9 komoditas pertanian yaitu :

– Tanaman Pangan : padi, jagung, kedelai.

– Hortikultura : Bawang putih, Bawang meran, Cabai.

– Perkebunan : kopi, kakao, tebu.

  1. Perubahan mekanisme penetapan alokasi.
  2. Perubahan pertimbangan penetapan alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan

data spasial dan atau luas lahan dalam SIMLUHTAN dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi dan penyerapan pupuk tahun sebelumnya.

 

Alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 yaitu :

  1. Urea : 12.288 Ton.
  2. NPK : 20.000 Ton.
  3. NPK Kakao : 1.933 Ton.

 

Adanya perubahan kebijakan mengakibatkan kerawanan pupuk subsidi dan akan berpengaruh terhadap Produksi tanaman. Perubahannya antara lain :

  1. Formulasi pupuk NPK: 15:15.15 menjadi 15.10:12;
  2. Penurunan jumlah jenis pupuk hanya Urea dan NPK;
  3. Mahalnya harga pupuk non subsidi;
  4. Jauhnya perbedaan harga pupuk subsidi dan non subsidi;
  5. Adanya kebijakan kenaikan harga BBM.

 

Permasalahan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terjadi saat ini antara lain :

  1. Hampir diseluruh daerah merasakan minimnya pengawasan KP3.
  2. Kurangnya koordinasi antar instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida.
  3. Tidak semua Pemerintah Daerah berkomitmen terhadap pengalokasian anggaran KP3 di wilayahnya.
  4. Minimnya petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang pengawasan pupuk dan pestisida.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *