
Dandim 0424/Tanggamus Letkol Arm Micha Arruan SE.MM., menerima Audiensi Tokoh Adat Marga Buay Belungu Bertempat di Makodim 0424/Tanggamus, Jl Ir Hi Juanda Wai Som Mulang Maya Kota Agung Timur, Kab. Tanggamus., Kamis(12-01-2023).
Adapun yang Hadir dalam kegiatan tersebut antaralain Komandan Kodim 0424/Tanggamus (Letkol Arm Micha Arruan, S.E.,M.M), Bpk. Irjen. Pol.(Purn) DR. H. Dang Ike Edwin,SIK,.S.H,.MH,.MM (Tokoh Adat Lampung) Beserta Rombongan, Bpk.Amirudin (Gelar Dalom Marga), Bpk. Arfan Arifin (Gelar Khaja Penyimbang Adat), Bpk. Azhari, S.H.,M.H (Gelar Batin Sanuka Dalom) Beserta Tim Kuasa Hukum Marga Buay Belungu.
Bpk. Irjen. Pol.(Purn) DR. H. Ike Edwin,SIK,.S.H,.MH,.MM (Tokoh Adat Lampung) Menyampaikan, Perlu diketahui bahwa tanah Ulayat marga Buay Belunguh seluas 917,6 Hektar, yang dipakai PT Tanggamus Indah (PT TI) yang terletak di Kota Agung Timur, izin Hak Guna Usaha ( HGU) nya telah habis izinnya sejak 30 Desember 2020 dan izin HGU tidak diperpanjang lagi keterangan ini dari BPN Kabupaten Tanggamus yang disampaikan oleh wakil kepala BPN Kabupaten Tanggamus Sholin Erbin Mart Raja Guk guk S.E., M.H. Kepada Masyarakat Adat Marga Buay Belunguh.
Dan masyarakat adat marga Buay Belunguh yang ada di Tanggamus sudah memenangkan gugatan di pengadilan negeri Lampung Selatan, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI),keputusan sudah inkrah dan Pansus DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dengan keputusan tanah tersebut dikembalikan kepada masyarakat adat Buay Belunguh sebagai Tanah Ulayat.
Namun hingga saat ini tanah tersebut masih diduduki dan dikuasai oleh Atas Nama Gunawan Raka, bahkan menempatkan beberapa orang preman dan personil Kepolisian untuk menjaga aset perusahaan tersebut.
Selaku Pengacara dari Masyarakat Adat Marga Buay Belunguh Tanggamus mereka sudah 2 kali menyampaikan Somasi Namun tidak di Indah kan.
Untuk itu kami berharap pada bapak kemandan Kodim untuk bisa memberikan masukan dan dorongan kepada pemerintah daerah atau unsur Porkopimda Kabupaten Tanggamus untuk menyelesaikan permasalahan ini agar supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan demi untuk menjaga kondusifitas wilayah kabupaten Tanggamus.

Komandan Kodim 0424/Tanggamus Menyampaikan, Kami mengucapkan Selamat datang kepada Bpk. DR. Hi. Dang Ike Edwin, SH. Selaku Pimpinan Adat Marga Buay Belunguh beserta para tokoh adat yang turut serta hadir di Kodim 0424/Tanggamus.
Menanggapi situasi diwilayah Kabupaten Tanggamus khususnya permasalahan lahan yang dikelola oleh perusahaan yang juga merupakan hak masyarakat Adat Marga Buay Belunguh sebagian sudah kami pahami. Hal ini juga sudah kami bahas bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Tanggamus, dan sudah dibahas di Polres Tanggamus.
Kami juga mendapat informasi namun belum bisa kami konfirmasi kebenarannya bahwa terdapat upaya perusahaan untuk memperpanjang kontrak hak guna usaha ditambah dengan zaman yang sudah memasuki era digital, dimana telah diberlakukan izin secara online yang apabila dipenuhi persyaratannya saja sudah bisa keluar surat ijinnya, hal tersebut yang membuat kami kesulitan untuk mengkonfirmasi sampai sejauh mana proses perizinan hak guna usaha tersebut.
Selanjutnya dalam penyelesaian permasalahan ini menjadi hak pemerintah daerah, kami selaku aparat teritorial hanya memastikan kondusifitas diwilayah. akan tetapi kami selalu mendorong pemerintah daerah dalam hal ini Bupati untuk segera membahas permasalahan ini dengan melibatkan DPRD Kabupaten Tanggamus agar secepat mungkin masalah ini diselesaikan dan tidak berlarut-larut.
Kami berharap kepada seluruh masyarakat adat Marga Buay Belunguh untuk bersabar dan kami akan membantu mengupayakan kepada pemerintah daerah sesuai kapasitas kami agar secepat mungkin permasalahan ini diselesaikan.
