
Danramil 424-02/Wonosobo Lettu Kav Mahroy menghadiri kegiatan rapat paripurna DPRD kabupaten tanggamus tahun 2024 dalam Agenda Sidang Paripurna :
a. Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Masa Jabatan 2024-2029 An. Heru Antomi.
b. Rapat Paripurna Penandatanganan MoU KUA-PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025.
c. Rapat Paripurna penandatanganan dan MoU Propemperda Kabupaten Tanggamus Tahun 2025.
Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus Jl. Urip Sumoharjo No.1 Kampung Baru, Kota Agung Kab. Tanggamus, Kamis (14/11/2024).
Adapun yang Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Pj. Bupati Tanggamus diwakili Pj Sekda Tanggamus(Ir. Suaidi, M.M), Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus (Agung Setio Utomo, S.T.,M.M.), Dandim 0424/Tanggamus diwakili Danramil 424-02/Wsb (Lettu Mahroi), Kapolres Tanggamus diwakili Kabag SDM (Akp Sarwani. S.H.), Wakil Ketua 1 DPRD Tanggamus.(M. Rangga Putra Hakim), Para Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Asisten, Staf Ahli Bupati Kepala Instansi Vertikal, Kepala OPD dan Camat Kabupaten Tanggamus.
Dalam sambutannya Pj Bupati Tanggamus Disampaikan Pj Sekda (Ir, Suaidi,M.M) menyampaikan Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan SELAMAT kepada Sdr. HERU ANTORI, atas dilantiknya saudara sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanggamus
Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDI Perjuangan, dengan harapan semoga saudara akan dapat bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan amanah yang diberikan, di masa jabatan ini.
Pengucapan Sumpah/Janji ini merupakan awal bagi Sdr. HERU ANTORI, melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. Harapannya, saudara dapat bekerjasama, bersinegi dan saling berkolaborasi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini
yaitu membawa aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan saudara.
Sidang Paripurna Istimewa Yang Terhormat, Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota
DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kekosongan kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Tanggamus. Sesuai dengan UUD 1945, sebagai daerah otonom, Kabupaten Tanggamus memiliki Pemerintahan Daerah dan DPRD, dalam hal ini DPRD mempunyai tugas seperti membentuk Peraturan Daerah bersama pemerintah daerah, termasuk
melaksanakan penyusunan APBD, Dewan juga mempunyai tugas pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, serta wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan.
Masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sehingga saya berharap agar DPRD dan Stake Holder dapat bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di daerah ini, salah satunya tergantung kepada peran serta DPRD Kabupaten Tanggamus,
terutama pada pelaksanaan program pembangunan. Kepada seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tanggamus ini, saya mengajak mari kita terus jaga suasana yang selama ini kondusif demi kelangsungan pelaksanaan
pembangunan diwilayah Kabupaten Tanggamus.
Ketua dan Anggota Dewan yang Terhormat, Demikian yang dapat saya sampaikan, Saya
ucapkan Selamat Bekerja kepada Sdr. HERU ANTORI, tunjukan kinerja dengan sebaik-baiknya
sebagai wakil rakyat, dan berperan aktif dalam seluruh
kegiatan yang ada di DPRD Kabupaten Tanggamus.
Semoga Allah SWT., Tuhan Yang Maha Kuasa selalu membimbing kita semua dalam membangun
Pemerintahan yang amanah khususnya di Kabupaten
Tanggamus yang kita cintai. Aamiin.