Danramil 424-03/Kota Agung Hadiri Musyawarah Terkait Pengelolaan TKBM PT.Tirta Investama (AQUA Danone)

Danramil 424-03/Kota Agung Kapten Inf Juliani AbriMenghadiri kegiatan musyawarah terkait pengelolaan TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) PT. Tirta Investama (Aqua Danone) WIB bertempat di Kantor Camat Kota Agung Timur, Kab. Tanggamus, Jum’at (05/01/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut antaralain Arfin (Kadis PMD Kab.Tanggamus), Ilham Nurmay,S.IP (Camat Kota Agung Timur), AKP Amsar,S.Sos (Kapolsek Kota Agung), Kapten Inf Julian Abri (Danramil 424-03/KTA), Junaidi (Kakon Teba), Azuansyah (Pembina Bumdes), Manaf (Perwakilan PT.Tirta Investama), Veronika (Direktur Bumdes), Arif Rahman SH (Kabag Hukum Setdakab Tanggamus), Perwakilan dari TBM serta Pihak Distributor.

Maksud dan tujuan kegiatan musyawarah ini adalah untuk mencari solusi permasalahan terkait pengelolaan TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat), inti permasalahan adalah bahwa sebelumnya pihak Bumdes menyampaikan pada bulan September 2023 Bumdes sudah ada MOU dengan pihak distributor dan juga pihak PBMT/TKBM juga terikat kontrak dengan pihak Distributor hingga 31 Desember 2023.

Adapun tuntutan pihak BUMDES adalah meminta kejelasan terkait kesepakatan yang sebelumnya terjadi pada bulan Desember 2023 bahwa pihak distributor akan menjalankan pengelolaan TKBM yang akan dikelola oleh BUMDES. Yang sebelumnya akan berakhir pada tgl 31 Desember 2021,

Hasil dari musyawarah antara Pihak I (Pertama) PBMT dan Pihak II (Kedua) Bumdes Pekon Teba.

Dengan ini perusahaan PT Tirta Investama dan distributor memutuskan suatu aturan yang dimulai pada tanggal 8 Januari 2024 sudah ditetapkan harus berlaku terhadap TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) antara Bumdes Pekon Teba dan PBMT (Persatuan Bongkar muat Tanggamus) Pekon Teba untuk mengikuti ketentuan di bawah ini:

• Waktu kerja pertama dilakukan mulai pukul 06.00 pagi sampai dengan 18.00 WIB.

• Waktu kerja kedua dilakukan mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB.

• Waktu kerja pertama dilakukan oleh pihak pertama atau pihak kedua pelaksanaannya mengikuti waktu kerja yang telah ditentukan.

• Waktu kerja kedua dilakukan oleh pihak pertama atau pihak kedua yang pelaksanaannya mengikuti waktu kerja yang telah ditentukan.

• Para pihak bersepakat untuk menjalankan pembagian kerja sebagaimana jadwal yang dijelaskan di poin 1 dan poin 2 di atas yang mana pelaksanaannya akan ditentukan para pihak.

• terhadap perjanjian sebelumnya yang telah ditandatangani oleh para pihak dianggap tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan berita acara kesepakatan ini bersifat melengkapi perjanjian yang sudah ada sebelumnya.

Terhadap isi perjanjian tersebut pihak TKBM akan bermusyawarah secara internal, namun pihak BUMDES Pekon Teba menyetujuinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *