
Danramil 424-06/Pringsewu Kapten Inf P. Rahmat H S.Sos., menghadiri Rapat Penyampaian Perubahan KUA dan Peeubahan PPAS Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024 bertempat di Gedung DPRD Pringsewu, Senin (22/07/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut antaralain Pj. Bupati Pringsewu ( Dr. Marindo Kurniawan, S.T.,M.M. ), Dandim 0424/Tgm diwakili Danramil 424 – 06/Psw ( Kapten Inf P. Rahmat H ), Ketua DPRD Kab. Pringsewu ( Suherman,S.E ), Sekda Kabupaten Pringsewu ( H. Heri Iswahyudi., M.Ag ), Kepala OPD Kabupaten Pringsewu, Para Staf Ahli Bupati dan Asisten, Para Kepala Perangkat Daerah serta Para Camat se-Kabupaten Pringsewu.
Dalam sambutanya Pj Bupati Pringsewu Dr. Marindo, S.T,M.M., menyampaikan Pada Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024, dapat saya sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ditegaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila :
1. Adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
2. Adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja.
3. Adanya keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
4. Adanya keadaan darurat.
5. Adanya keadaan luar biasa.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan dilakukannya Perubahan pada APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024, yaitu :
Pertama Adanya perubahan terhadap target makro yang menjadi landasan dalam membuat Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yaitu sebagai berikut :
a. Target Pertumbuhan Ekonomi yang sebelumnya ditetapkan tumbuh 4,50-5,00%, pada perubahan ditetapkan sebesar 4,5-4,8%.
b. Target Tingkat Kemiskinan yang sebelumnya ditetapkan 9,40-9,47%, pada perubahan ditetapkan sebesar 9,15-9,05%.
c. Target Tingkat Pengangguran Terbuka yang sebelumnya ditetapkan 4,0-4,58%, pada perubahan ditetapkan sebesar 4,40-4,60%.
d. Target Indeks Pembangunan Manusia, yang sebelumnya ditetapkan sebesar 71,40, pada perubahan ditetapkan sebesar 73-74.
e. Target Rasio Gini yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,27-0,30, pada perubahan ditetapkan sebesar 0,305-0,300.
f. Target PDRB per kapita ADHB yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp.29,20 juta rupiah pada perubahan ditetapkan sebesar Rp. 33,00-34,00.
Kedua, Terkait dengan keadaan yang menyebabkan SILPA Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, dapat kami sampaikan bahwa pada APBD Tahun Anggaran 2024 telah dianggarkan SILPA sebesar Rp.35.000.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Miliar Rupiah), Sementara itu berdasarkan hasil Audit dari BPK RI diperoleh SILPA Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.39.242.137.135,00 (Tiga Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Seratus Tiga Puluh Lima Rupiah), sehingga perlu dilakukan penataan kembali pada postur APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Ketiga dilakukannya Perubahan KUA PPAS Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024 adalah :
a. Adanya perubahan terkait dengan Pendapatan Daerah.
b. Penyesuaian anggaran atas evaluasi kebutuhan operasional rutin Perangkat Daerah dan kegiatan yang dipandang urgent serta terkait penyesuaian alokasi belanja lainnya.
c. Dengan selesainya Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023 perlu kiranya dilakukan penyesuaian pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD Tahun 2023 sesuai peruntukannya.
– Berkat kinerja kita bersama Pemerintah Kabupaten Pringsewu pada Tahun 2024 mendapatkan tambahan Alokasi Anggaran Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode Pertama, sebesar Rp.5.903.457.000, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2024.Dapat kami sampaikan pada rapat Paripurna, bahwa tambahan alokasi insentif tersebut dapat digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Kabupaten Pringsewu, meliputi Dukungan Infrastruktur Pelayanan Publik, Peningkatan Perekonomian, Pelayanan Kesehatan, Dan Pelayanan Pendidikan.
– Untuk itu kami mengharapkan dukungan dari seluruh elemen pembangunan yang hadir hari ini, khususnya Pimpinan, Anggota beserta seluruh alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pringsewu dan tentunya jajaran Forkopimda Kabupaten Pringsewu. Bersama-sama kita doakan agar dengan banyaknya prestasi yang telah kita raih di tingkat Provinsi maupun Nasional yang menjadi perhatian dan apresasi dari Pemerintah Pusat akan berbanding lurus dengan peningkatan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten Pringsewu.