
Danramil 424 – 07/ Gadingrejo, Kapten Inf Redi Kurniawan menghadiri kegiatan berlangsungnya penilaian desa antikorupsi oleh tim penilai Tingkat Provinsi Lampung, di Balai Pekon Wonodadi, Kec. Gadingrejo, Kab. Pringsewu. Sabtu (26/10/2024).
Danramil 424 – 07/ Gadingrejo, Kapten Inf Redi Kurniawan mengatakan, desa antikorupsi merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam melakukan pencegahan korupsi pada tataran pemerintah desa.
Adapun pentahapan dalam desa antikorupsi ini meliputi observasi, identifikasi, bimtek , pendampingan dan penilaian yang dilaksanakan pada hari ini,”ungkapnya.
Dalam penilaian desa anti korupsi ini tentu ada indikator-indikator yang menjadi penilaian dan harus dipenuhi oleh desa,”jelasnya.
Melalui kegiatan ini tentu diharapkan akan memberikan perubahan tata kelola pemerintahan dan penguatan integritas perangkat desa dan masyarakat, sehingga tindak korupsi tidak terjadi,”lanjutnya.
Dengan kegiatan ini juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pihak untuk bersama-sama bersinergi mencegah korupsi di desa, “tutup Danramil.