
Danramil 424- 08/Pulau Panggung Letda Inf Masirun menghadiri kegiatan Launching penyaluran CPP pemberian bantuan pangan periode bulan juni – juli 2025, betempat di gudang bulog Pekon Rantau Tijang Kec. Pugung, Kab. Tanggamus, Senin (21/07/2025).
Penerima bantuan pangan adalah Masyarakat miskin dan/atau keluarga yang mengalami rawan pangan dan gizi. Sasaran Penerima Bantuan Pangan (PBP) ini berdasarkan data DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) yang bersumber dari Kemensos RI.
Bupati Tanggamus Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, MA., MH. Menyampaikan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam UUD 1945.
Negara berkewajiban mewujudkan pemenuhan konsumsi pangan yang aman, bermutu, dan bergizi. Sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah, untuk mendukung ketersediaan pangan yang cukup di masyarakat adalah melalui pengelolaan cadangan pangan pemerintah.
Sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023, bahwa penerima bantuan pangan adalah Masyarakat miskin dan/atau keluarga yang mengalami rawan pangan dan gizi. Di Kabupaten Tanggamus, penyaluran bantuan pangan ini akan diberikan kepada 66.887 Penerima Bantuan Pangan (PBP), dengan total bantuan pangan beras sebanyak 1.337.740 Kg.
Sasaran Penerima Bantuan Pangan (PBP) ini berdasarkan data DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) yang bersumber dari Kemensos RI.Pada hari ini, dari tempat ini, akan dilakukan penyaluran bantuan pangan periode Juni-Juli Tahun 2025, yang dilaksanakan untuk 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Talang Padang, Pugung dan Air Naningan. Selanjutnya, akan dilanjutkan untukKecamatan lainnya.
Saya berharap, agar semua pihak dapat membantu dalam proses pelaksanaan penyaluran, baik dari Bulog, Transpoter, OPD, para Camat, kepala Pekon, Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial), TKSK selaku koordinator kecamatan serta aparat keamanan dapat bekerja sama, berkoordinasi dan bersinergi dalam pelaksanaannya.
Sehingga bantuan pangan diterima oleh Warga Penerima dengan tepat waktu dan sesuai sasaran. Khususnya pada Para Camat dan Kakon, agar betul betul mengawal dan mensukseskan pelaksanaannya.
