Kasdim 0424/Tanggamus Hadiri Halal Bihalal dan Tasyakuran DPC APDESI Kabupaten Tanggamus

Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf Sholikul Ma’ruf menghadiri kegiatan Halal bihalal dan tasyakuran disahkannya Revisi ke-2 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU No.3 Tahun 2024 Tentang Desa, DPC APDESI Kabupaten Tanggamus Bertempat di Taman Wisata Bukit Idaman, Pekon Gisting Atas, Kec. Gisting, Kab. Tanggamus, Rabu (08/05/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Pj. Bupati Tanggamus diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum (Sukisno, S.K.M.,M.Kes.), Dandim 0424/Tanggamus diwakili Kasdim (Mayor Inf Sholikul Ma’ruf), Kapolres Tanggamus diwakili Kapolsek Talangpadang (AKP Bambang Sugiono, S.H.), Danramil 424-04/Tlp (Kapten Inf Rio Antomi), Kajari Tanggamus diwakili Kasubsi Intel (Danu Poyo, S.H.), Cabjari Talangpadang (Wahyu, S.H.,M.H.), Ketua DPC APDESI Kabupaten Tanggamus (Mirza Y.B.), Kadis PMD Kab. Tanggamus (Arpin, S.Pd.), Kepala Inspektorat Tanggamus (Ernalia), Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus (Ipda Alfian Almasruri Ali, S.Tr.K.,M.H.), Para Camat Sekabupaten Tanggamus;12.  Pengurus DPD APDESI Provinsi Lampung, Pengurus DPC APDESI Kabupaten Tanggamus, serta Para Kepala Pekon Sekabupaten Tanggamus.

Sambutan Ketua DPC APDESI Kabupaten Tanggamus yang disampaikan oleh sekretaris Sumadi,S.Pd. menyampaikan Puji syukur kita bisa bersama menghadiri acara Halal bihalal dan tasyakuran dalam rangka disahkannya Revisi ke-2 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU No.3 Tahun 2024 Tentang Desa.

Semoga dengan di adakannya acara halal bi halal ini menumbuhkan rasa kekeluargaan dan juga kebersamaan dalam menjalankan roda pemerintahan di pekon, motor perubahan untuk memajukan desa, serta jadi wadah memperkuat silaturahmi sesama kepala pekon.

Pelaksanaan halal bihalal tahun ini mengandung maksud yang luas, selain sebagai ajang silaturahmi antar semua kepala pekon dengan pemangku kebijakan di daerah, juga momen syukuran atas disahkan Revisi Undang-undangan Desa oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

Harapannya dengan disahkannya Revisi ke-2 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU No.3 Tahun 2024 Tentang Desa, para Kepala Pekon bisa memaksimalkan kinerja kita dalam melayani masyarakat terutama dalam pembangunan desa.

Sementara itu Pj. Bupati Tanggamus disampaikan oleh Asisten III Sukisno, S.K.M.,M.Kes., menyampaikan Keberhasilan pembangunan di Kabupaten Tanggamus juga sangat tergantung rekan-rekan kepala pekon, tanpa dukungan kakon hal mustahil pembangunan sebuah daerah bisa berjalan dengan baik.

Oleh karenanya, marilah kita bahu-membahu menyukseskan apa yang menjadi program Pemda. Baik itu program pembangunan infrastruktur, kesehatan, SDM, ekonomi, pendidikan dan lainnya.

Selanjutnya, selamat atas disahkannya Revisi ke-2 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU No.3 Tahun 2024 tentang Desa, semoga dengan disahkannya UU tersebut bisa memaksimalkan kinerja membantu pemerintah daerah dalam pembangunan Kabupaten Tanggamus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *