Kasdim 0424/Tanggamus Hadiri Rapat Uji Publik I/Konsultasi Publik I KLHS RPJPD Kabupaten Pringsewu

Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf Sholikul Ma’ruf menghadiri Rapat Uji Publik I/Konsultasi Publik I KLHS RPJPD Kabupaten Pringsewu bertempat di Aula Utama Bupati Pringsewu, Kamis (10-08-2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut antaralain Pj. Bupati Pringsewu diwakili Sekda Kab Pringsewu ( Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag ), Ketua DPRD diwakili Ketua Komisi III DPRD Pringsewu ( Sagam Nainggolan ), Dandim 0424/Tgm diwakili Kasdim 0424/Tgm (Mayor Inf Sholikul Ma’ruf) Pengendali Ekosistem Hutan Provinsi ( Resi Roisyah Hamidiah, S.Hut ), Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Inspektur ( M. Andi Purwanto, S.T, M.T ), Kepala BPKAD ( Arif Nugroho, S.E, M.P ), Kepala Bapenda ( Waskito, J, S.I.P, M.H ), Para kaban/Kadis, Para Camat, Perwakilan dari masyarakat dan pelaku usaha dikabupaten Pringsewu.

Dalam sambutanya Pj. Bupati yang dibacakan Sekda Kab Pringsewu ( Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag ) menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Pringsewu saya menyambut baik di selenggarakanya kegiatan uji publik ini, saya yakin dengan kita duduk bersama pagi hari ini akan memberikan energi positif bagi kita semua dalam menyelesaikan segala permasalahan dan kesulitan yang kita hadapi dalam penyusunan kajian lingkungan hidup yang strategis di Kabupaten Pringsewu.

Perencanaan pembangunan di suatu wilayah harus memegang prinsip pembangunan yang berkelanjutan yang terintegrasi dari seluruh aspek. Penyusunan KLHS telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana KLHS wajib disusun dan di integrasikan dalam penyusunan RPJMD, RPJPD dan RTRW beserta rencana rincinya.

Dengan kata lain, KLHS merupakan instrumen perencanaan lingkungan yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam pengambilan keputusan pada tahap kebijakan, rencana, dan program (KRP) untuk menjamin terlaksananya prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. KLHS dalam dokumen RPJPD sangat penting agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Pringsewu untuk 20 tahun kedepan dapat diminimalisir.

Dengan Uji Publik atau Konsultasi Publik ini diharapkan dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dapat melalui tahapan proses yang baik. Untuk itu dibutuhkan adanya peran, masukan, saran positif dan konstruktif dari peserta forum. Sehingga nanti akan dapat kita sepakati komitmen bersama. Sekaligus rekomendasi atas perumusan mitigasi dan atau alternatif KLHS untuk kemudian dapat kita integrasikan dalam Rancangan awal RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025 2045 yang berkelanjutan.

Pada kesempatan ini, saya berharap Uji Publik atau Konsultasi Publik pertama ini dapat menjaring aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan. Kelompok Kerja (Pokja) dan Penyedia Jasa Konsultansi Pembuatan Dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Pringsewu Tahun 2025-2045 agar dapat selalu bersinergi bersama Pemerintah dan memiliki persepsi yang sama dalam melaksanakan tugasnya agar kebijakan, Rencana dan/atau Program dalam RPJPD tidak berdampak pada terganggunya ekosistem lingkungan hidup dan menimbulkan risiko kerusakan lingkungan di masa yang akan datang.

Oleh karena saya mengajak kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Pringsewu khususnya yang hadir melalui forum ini, mari kita bergandengan tangan dalam rangka mewujudkan cita-cita Kabupaten Pringsewu yang lebih unggul , Harmonis dan Sejahtera.

Sekali lagi saya berharap Pembuatan Dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Pringsewu Tahun 2025-2045 dapat berjalan dengan baik, dan dapat bermanfaat sebagai dasar pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu. Maka dengan mengucapkan “Bismilahirrahmanirrahim” Uji Publik Konsultasi Publik I Pembuatan Dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Pringsewu Tahun 2025-2045 dengan resmi saya nyatakan dibuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *