
Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf Sholikul Ma’ruf menghadiri sosialisasi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum kepada Tokoh Adat, Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Tanggamus bertempat di Metting Room Hotel 21 Gisting, Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Kamis (27-07-2023).
Kegiatan sosialisasi undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum kepada Tokoh Adat, Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat Tahun 2023 dilaksanakan selama 3 hari oleh Kesbangpol Kabupaten Tanggamus yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang proses penyelenggaraan pemilu tahun 2024 kepada peserta serta peran masing-masing instansi dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut antaralain Kasdim 0424/Tanggamus (Mayor Inf Sholikul Ma’ruf), Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kab. Tanggamus (Ir. Suaidi, M.M.), Plt. Kaban Kesbangpol Tanggamus (Syamdjuniston, S.H.,M.M.), Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Tanggamus (Zaimna, S.Pd.), Ketua Bawaslu Kab. Tanggamus (Dedi Fernando), Camat Gisting (Purwanti, Sp.SS.Psi.), Kaurmin Sat Intelkam Polres Tanggamus (Bripka Basirun), Jaksa Fungsional Kejari Tanggamus (Danu Poyo, S.H.), Staf Kesbangpol Kab. Tanggamus serta Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Tanggamus.
Sambutan Bupati Tanggamus yang disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kab. Tanggamus menyampaikan Kegiatan ini sebagai ajang silaturahmi para Tokoh Adat, Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat sekaligus mensosialisasikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang akan kita selenggarakan pada Pemilu 2024.
Hal terpenting dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah bagaimana kita membangun kerjasama, membangun sinergitas sehingga wilayah kita kondusif, untuk membentuk wilayah yang kondusif masing-masing kita harus memposisikan di dalam peran kita masing-masing.
Peran serta tokoh masyarakat sangat penting dalam menjaga kondusifitas keamanan dengan cara mendinginkan suasana dan tidak menjadi provokator.
Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama tokoh pemuda, LSM dan Media juga diharapkan turut berperan dalam mensosialisasikan serta memberi pemahaman dan pengertian sehingga pemilu bisa berjalan dengan damai.
Tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan materi agar pelaksanaan Pemilu kita berhasil, berhasilnya itu apabila semua tahapan berjalan dengan sukses.
Hak politik warga negara dalam pemilu bukanlah hanya memberikan hak suara melainkan juga yang tidak kalah pentingnya adalah dalam hal pengawasan pemilu, terkadang kurangnya partisipasi masyarakat pada Pemilu dapat disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya diantaranya adalah kurangnya informasi yang terkait dengan Pemilu, kurangnya perhatian dan respon masyarakat terhadap keanekaragaman informasi yang ada atau bahkan sangat memperhatikan adalah sikap apatis atau tidak mau tahu terhadap proses demokrasi yang dilaksanakan.
Mari bersama-sama kita menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 serta bersama-sama kita jaga kondusifitas wilayah kabupaten Tanggamus.