
Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf Sholikul Ma’ruf menghadiri Workshop Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Tanggamus yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kab. Tanggamus bertempat di Urbanview Hotel Ratu Kuring Gisting, Pekon Banjarmanis Kec. Gisting Kab. Tanggamus, Rabu (07/02/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kab. Tanggamus (Najih Mustofa, S.H.I.,M.Pd.I.), Dandim 0424/Tanggamus diwakili Kasdim (Mayor Inf Sholikul Ma’ruf), Anggota Bawaslu Provinsi Lampung (Suheri, S.IP.), Penggiat Politik Provinsi Lampung (Hermansyah, S.H.I.,M.H.), Kasi Intel Kejari Tanggamus (Apriyono, S.H.,M.H.), Akademisi UIN Raden Intan (Angga Natalia, M.IP.), Penggiat Politik Kabupaten Tanggamus (Ali Usman, S.T.),Kordiv Sosdiklih Parmas KPU Tanggamus (Amhani Sholihin, S.Ag.), Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol Kab. Tanggamus (Risnah, S.IP.), Para Komisioner Bawaslu Kab. Tanggamus, Perwakilan saksi dari Capres-Cawapres, Partai politik dan DPD RI peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kab. Tanggamus Najih Mustofa, S.H.I.,M.Pd. menyampaikan Workshop pelatihan ini dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan yang baik sesuai regulasi kepada para saksi, kegiatan ini sangat penting dikarenakan nanti para saksi akan mengetahui apa saja yang boleh di lakukan dan yang tidak boleh dilakukan pada hari H pencoblosan Tanggal 14 Februari 2024.
Peran saksi sangat krusial, agar proses Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 nanti dapat berjalan dengan jujur dan adil, maka para saksi harus dibekali pemahaman yang baik supaya menghindari pelanggaran ataupun tindakan yang dapat merugikan proses Pemilu.
Pelatihan ditujukan kepada semua perwakilan atau saksi partai politik baik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik se-Kabupaten Tanggamus.
Adapun narasumber atau pemateri dalam kegiatan ini berasal dari komisioner Bawaslu Tanggamus serta Pejabat dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, untuk memaparkan secara detail bagaimana teknis pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Meskipun peserta Pemilu juga memiliki metode pelatihan sendiri bagi saksi, tetapi pelatihan saksi peserta Pemilu juga tetap merupakan bagian dari tanggung jawab Bawaslu, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 351 ayat 8 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Berharap pengawasan pemilu tahun ini bisa dioptimalkan, dan sengketa-sengketa hasil Pemilu dapat diminimalisir, sehingga pelaksanaan Pemilu dapat berjalan aman dan damai.