Kodim 0424/Tanggamus Gelar Patroli dan Sosialisasi Larangan Perburuan Liar di TNBBS dan Cagar Alam Laut Pematang Sawa

Tanggamus – Personel Kodim 0424/Tanggamus melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi larangan perburuan liar di kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) serta sosialisasi larangan penangkapan ikan dan biota laut di kawasan Cagar Alam Laut (CAL) wilayah Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Kamis (12/02/2026).

Kegiatan ini dipimpin oleh Dansub Unit Intel Kodim 0424/Tanggamus Serma Kusmindar, dengan melibatkan Sertu Imamudin, Sertu Hamzah Putra, dan Sertu Suhendra (Babinsa Koramil 424-03/Kota Agung), serta Sertu Joni H (Ba Intel Kodim 0424/Tanggamus).Dalam pelaksanaannya, tim menggunakan perlengkapan perorangan, 4 unit kendaraan dinas CRF, dan 1 unit kendaraan bebek untuk menjangkau wilayah perbatasan hutan dan pesisir.

Adapun sasaran kegiatan meliputi sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan perburuan dan penebangan liar di kawasan TNBBS, larangan pemasangan jerat atau perangkap hewan, serta imbauan agar masyarakat secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan maupun air gun yang telah dimodifikasi. Selain itu, dilakukan juga sosialisasi terkait larangan penangkapan ikan dan biota laut di kawasan Cagar Alam Laut.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di sejumlah pekon, yakni Pekon Tampang Tua, Tampang Muda, Kaur Gading, Tirom, Karang Brak, Teluk Brak, dan Way Nipah. Tim patroli juga menyisir wilayah perbatasan pekon dengan kawasan hutan guna mencegah aktivitas ilegal.

Serma Kusmindar menyampaikan bahwa patroli dan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan dan ekosistem laut.

“Melalui kegiatan ini kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perburuan liar, penebangan hutan secara ilegal, maupun penggunaan senjata api rakitan dan air gun untuk berburu. Semua itu melanggar hukum dan dapat merusak keseimbangan ekosistem,” tegasnya.

Kegiatan ini dilaksanakan menyusul adanya indikasi aktivitas perburuan liar di wilayah Kecamatan Pematang Sawa serta pelanggaran di kawasan cagar alam laut.

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan ketentuan hukum yang mengatur perlindungan satwa dan ekosistem, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang melarang kepemilikan, membawa, dan penggunaan senjata api tanpa izin.

Kodim 0424/Tanggamus menegaskan bahwa patroli akan terus dilaksanakan secara rutin hingga situasi benar-benar kondusif dan masyarakat tidak lagi melakukan perburuan liar, penebangan hutan di kawasan TNBBS, maupun penangkapan ikan dan biota laut di Cagar Alam Laut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *