
Pabung Pringsewu Kodim 0424/Tanggamus Kapten Inf P Rahmat H.S.Sos., menghadiri Pemusnahan Barang Rampasan Negara Oleh Kejaksaan Negri Pringsewu bertempat di Kantor Kejaksaan Nengri Pringsewu, Senin (03/12/2024).
Kejari Kabupaten Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono, S.H, M.Hum, mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu memusnahkan barang rampasan negara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya.
“Untuk barang bukti (BB), barang rampasan negara merupakan barang milik negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan kemudian ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan,” tegasnya.
Kejari menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan Sabu : +- 5,4028 gr, Ganja : +- 10,506 gr, Pil Hexymer : 210 butir, Rokok : 1218 000 btg, Senpi/Sajam : 4 Unit, serta obat lainnya yang dilarang peredarannya.
Sementara itu Pabung Kapten Inf P Rahmat H.S.Sos., mengatakan, pihaknya sangat mendukung pemberantasan segala tindak kejahatan, mulai dari penggunaan narkoba, tindak kekerasan dan penyalahgunaan obat terlarang.
“Tentunya Kodim 0424/Tanggamus mendukung aparat kejaksaan dan kepolisian dalam menindak tindak kejahatan, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini sebagai bukti kerja nyata dari aparat penegak hukum (APH),” ungkapnya.