
Pabung Kodim 0424/Tanggamus menghadiri pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Selasa (08/07/2025).
Usai kegiatan, Pabung Kodim 0424/Tanggamus Mayor Inf P. Rahmat Hartanto S.Sos., menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu atas terlaksananya kegiatan tersebut.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. Kami dari Kodim 0424/Tanggamus sangat mendukung langkah-langkah yang diambil Kejari Kabupaten Pringsewu untuk memastikan barang bukti tidak lagi membahayakan lingkungan,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa TNI akan selalu siap bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat dan lembaga hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Kabupaten Pringsewu.
“TNI berkomitmen untuk selalu mendukung penegakan hukum yang berlaku dan memastikan wilayah kita tetap aman dari ancaman kejahatan,” ucapnya.
Pemusnahan barang bukti meliputi berbagai jenis barang yang terlibat dalam tindak pidana, seperti narkotika, senjata tajam, obat-obatan terlarang, serta barang bukti dari kasus tindak pidana umum lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila S.Ag, Ketua Dewan Pringsewu (Suherman SE), Kajari Pringsewu (R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH. M. Hum), Kapolres Pringsewu (Akbp M. Yunus Saputra S.I.K..M. Sc IT), Pabung Kodim 0424 (Myr Inf Rahmat H), KASAD Pol PP (tf S.Pd), Plt Kesbangpol (Indra Heryadi).
