Pabung Kodim 0424/Tanggamus Hadiri Rakor Evaluasi Pada Pemilihan Kepala Daerah Kab. Pringsewu Tahun 2024

Pabung Kodim 0424/Tanggamus Kapten Inf P Rahmat H S.Sos., menghadiri kegiatan Rakor Dalam Rangka Evaluasi Pelaksanaan Tahap Kampanye Pada Pemilihan Kepala Daerah T.A 2024 Kab. Pringsewu, bertempat di Kantor Bawaslu Kab. Pringsewu, Jum’at (01/11/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua Bawaslu Kab.Pringsewu (Suprondi,S.Kom.), Dandim 0424/Tanggamus diwakili Pabung Kodim 0424/Tgm (Kapten Inf Patrisius Rahmat H, S.sos), Kapolres Pringsewu diwakili Kasat Intel Polres Pringsewu (Akp Darwin), Kaban Kesbangpol Kab. Pringsewu (Sukarman, S. Pd), Komisioner KPU Kab. Pringsewu (Saefudin), Kasat Pol PP Kab. Pringsewu (H. Jahron), Kordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Pringsewu (Eko Subagyo, S. Pd) serta L.O Paslon 1,2,3 dan 4.

Tujuan diadakannya pertemuan ini untuk menyamakan presepsi apa yg akan dilakukan dan sudah dilakukan terkait tahapan kampanye serta evaluasi bersama untuk lebih baik kedepannya mengenai tahapan kampanye iniHasil Rapat dalam kegiatan tersebut antara lain:

– Menjaga situasi yang damai ini sampai masa kampanye dan masa tenang. Hasil pengawasan selama pelaksanaan kampanye Kegiatan kampanye paslon ditemukan sebanyak 25 yang tidak menggunakan STTP.

– APK yang disiapkan oleh KPU belum terlihat sampai saat ini Debat paslon sesuai dengan jadwal dan mampu menjaga ketertiban bersama Harapan terkait ketertiban lingkungan pada pemasangan Apk untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan. Tujuan diadakannya rapat ini untuk menyamakan presepsi bersama di tahap kampanye.

– (H-3) pemungutan suara, tahapan kampanye selesai. Kampanye akan difasilitasi olehb KPU salah satunya Debat paslon

– Apk juga termasuk difasilitasi KPU sifatnya bukan kewajiban tetapi tergantung pada keuangan anggaran KPU. Apk sudah disiapkan sedang dalam proses pencetakan dan akan dipasang di zona-zona yang sudah ditentukan. APK yang difasilitasi KPU : Selebaran, Pamflet, Brosur, Poster, Baliho, Umbul-Umbul, Spanduk.

– APK sebelum tanggal 10 sudah dipasang. Rapat umum diadakan di lapangan ya sudah ditentukan dan dilakukan 1 Kali Pertemuan Akbar pada setiap paslon. Paslon wajib melaporkan dana kampanye. –

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *