Pabung Kodim 0424/Tanggamus Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu

Pabung Kodim 0424/Tanggamus Kapten Inf P.Rahmat.H S.Sos., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu dalam rangka Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (28/10/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut antaralain Pj. Bupati Kab. Pringsewu (Dr. Marindo Kurniawan, S.T.,M.M ), Ketua DPRD Pringsewu ( Suherman, S.E ), Dandim 0424/Tgm diwakili Pabung Kodim 0424/Tgm ( Kapten Inf P.Rahmat.H ), Kajari Pringsewu diwakili Kasi Datun ( Midian Hasiholan R. S.H.,M.Kn.), Sekda Kab Pringsewu ( Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag ), Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Inspektur ( M.Andi Purwanto, S.T, M.T ), Sekwan ( Relawan, S.H ), Para Kaban/Kadis, Para Kabag.

Dalam Sambutanya Pj Bupati Pringsewu Dr. Marindo Kurniawan, ST.,M.M menyampaikan apresiasi yang tulus kepada jajaran kelengkapan dewan yang terhormat atas perhatian, kerja keras dan sinergitas bersama untuk membangun dan menciptakan payung hukum dalam bidang olahraga di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pringsewu.

Payung hukum tersebut berfungsi sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah yang disusun berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang mengenai pelaksaan Program Pembangunan Pemerintahan Daerah.

Terimakasih juga saya sampaikan kepada anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Para Pimpinan Instansi Vertikal serta seluruh tamu undangan yang telah meluangkan waktunya, untuk hadir bersama para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, sebagai pelaksana dan penanggungjawab teknis atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.

Hari kita dapat menyelesaikan rangkaian kegiatan pembahasan raperda, yang merupakan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, terkait dengan disahkannya ini, kami memandang perlu sebagai bentuk Perda yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam menjalankan untuk melaksanakan manajemen keolahragaan secara terpadu sistematis, berkelanjutan dan bertanggungjawab.

 Terutama mengingat bahwa olahraga memiliki peran strategis untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Pringsewu Maju, Adil, Makmur, Sejahtera dan Demokratis.

Di samping itu, sebagai bentuk pelaksanaan amanah Undang￾Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan terbitnya Perpres Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

 Keseluruhan payung hukum tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi pencapaian tujuan pembangunan olahraga dalam dimensi yang lebih luas, yakni untuk mewujudkan Indonesia Bugar Berkarakter Unggul Dan Berprestasi Dunia, bahkan olahraga harus mampu berperan dalam pemberdayaan ekonomi melalui sport industry dan sport tourism, khususnya di Kabupaten Pringsewu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *