
Pabung Kodim 0424/Tanggamus Kapten Inf P Rahmat H, S.Sos., menghadiri kegiatan Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomondasi hasil Pembahasan LKPJ Bupati Pringsewu Tahun 2024 bertempat di Gedung DPRD Kab. Pringsewu, Senin (24/03/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Bupati Pringsewu ( H. Riyanto Pamungkas ), Wakil Bupati Pringsewu ( Umi Laila, S.Ag ), Ketua DPRD Kab. Pringsewu ( Suherman. S.E ), Dandim 0424 TGM diwakili Pabung ( Kapten Inf. P. Rahmad. H ), Kapolres Pringsewu diwakili Kasiwas Polres Pringsewu ( AKP Bambang Sugiono ), Kajari Pringsewu diwakili Kasi Pemuliha Aset (Rita Regina, SH.), Para Staf Ahli Bupati dan Asisten, Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, Para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten.
Dalam Sambutannya Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menyampaikan Atas nama Pemerintah Kabupaten Pringsewu, kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas usaha dan kerja keras saudara-saudara semua, baik pimpinan, anggota beserta seluruh alat kelengkapan Dewan yang terhormat serta semua pihak baik eksekutif maupun legislatif, sehingga kita dapat melaksanakan rapat paripurna pada hari ini.
Terimakasih juga saya sampaikan kepada anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Para Pimpinan Instansi Vertikal serta seluruh tamu undangan yang telah meluangkan waktunya, untuk hadir bersama para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, sebagai pelaksana dan penanggungjawab teknis atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga telah ditegaskan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD adalah bersifat Progress Report terhadap pelaksanaan tugas selama satu tahun yang telah berjalan.
Dengan kata lain bahwa aspek instrospeksi dan pengendalian lebih diutamakan terhadap kecenderungan perkembangan dan hasil kerja yang dicapai. Hal ini sebagai pengejawantahan terhadap pilar pemerintahan yang baik melalui perwujudan konsep efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas serta transparansi yang ditujukan pada penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Sementara itu, sesuai Pasal 22 Ayat (1), (2),(3) dan (5) Permendagri No. 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas hasil pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, disampaikan kepada Kepala Daerah ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Keputusan Rekomendasi DPRD tersebut sebagai rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan …’. Terkait hal tersebut, pada 10 Maret 2025 yang lalu, telah disampaikan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu yang terhormat. Ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu yang terhormat, serta hadirin yang saya banggakan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2024 yang saat ini telah dievaluasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada dasarnya merupakan kecenderungan perkembangan dan dinamika kerja atau hasil kerja yang dicapai secara komulatif selama satu tahun terakhir.
Dengan mengacu pada Arah Kebijakan Umum Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelenggaraan Urusan Desentralisasi, Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dan Tugas Umum Pemerintahan. Dengan kata lain, bahwa yang dilaporkan adalah capaian kinerja atau hasil kerja secara komulatif berdasarkan realisasi secara menyeluruh dari satuan kerja yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.
Dari laporan yang kami sampaikan tersebut, selain prestasi dan keberhasilan kinerja yang telah dicapai Pemerintah Kabupaten Pringsewu, kami juga menyadari masih banyak kinerja yang perlu ditingkatkan.
Kami juga menyadari, berbagai tanggapan, pandangan, masukan dari anggota DPRD Kabupaten Pringsewu yang terhormat merupakan bentuk sinergitas antara pihak legislatif bersama ekskekutif. Segala catatan, saran dan masukan yang disampaikan kepada kami, berdasarkan kesimpulan hasil pembahasan LKPJ, InshaAllah akan menjadi penyemangat bagi kami untuk berbuat yang lebih baik lagi.
Kami akan berupaya mewujudkan masukan atau saran yang telah disampaikan oleh DPRD Kabupaten Pringsewu pada program pembangunan berikutnya. Oleh karena itu, pada kesempatan yang baik ini, saya meminta kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Pringsewu, agar benar-benar mencermati berbagai masukan yang disampaikan dan sekaligus menindaklanjutinya pada programprogram atau kegiatan pemerintahan dan pembangunan di masa mendatang, secara sistematis, sesuai dengan rambu-rambu maupun mekanisme yang ada.
Selama 2024 lalu, kita juga telah berhasil meraih prestasi di berbagai bidang pembangunan. Ini semua merupakan hasil kerja keras dan sinergitas yang baik dari kita semua, baik dari kalangan eksekutif, maupun legislatif, termasuk jajaran yudikatif, serta semua elemen masyarakat, sesuai dengan atau wewenangnya masingmasing.
Karena itu, saya juga patut menyampaikan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersatu-padu dalam mewujudkan kemajuan dan keberhasilan Pembangunan tersebut. Marilah kebersamaan ini tetap kita pertahankan dalam rangka memajukan serta mensejahterakan masyarakat Kabupaten Pringsewu.
