Pasi Ops Kodim 0424/Taggamus Hadiri Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Anggota DPRD Terpilih Kab. Tanggamus

Pasi Ops Kodim 0424/Taggamus Kapten Inf Rio Antomi menghadiri kegiatan Rapat pleno perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tanggamus pada Pemilu 2024 di Kabupaten Tanggamus bertempat di Aula Serumpun Padi, Pekon Kutadalom, Kec. Gisting, Kab. Tanggamus, Kamis (02/05/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua KPU Kab. Tanggamus (Angga Lazuardy, SE.), Pj. Bupati Tanggamus diwakili Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol Kab. Tanggamus (Risnah, S.IP.), Dandim 0424/Tanggamus diwakili Pasi Ops (Kapten Inf Rio Antomi), Kapolres Tanggamus diwakili Kasat Intelkam (Iptu Arby, S.H.), Kajari Tanggamus diwakili Kasi Intel (Apriyono, S.H.), Ketua Bawaslu Kab. Tanggamus (Najih Mustofa, S.H.I.,M.Pd.I), Para Komisioner KPU Kab. Tanggamus serta para Perwakilan Partai politik peserta Pemilu 2024.

Dalam sambutanya Ketua KPU Kab. Tanggamus Angga Lazuardy, SE., menyampaikan Dari seluruh tahapan proses penyelenggaraan Pemilu yang digelar pada Februari 2024 lalu, masih menyisakan dua tahapan lagi, yakni  penetapan perolehan kursi hasil pemilu tahun 2024 dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2024-2029 yang kita gelar sekaligus pada hari ini, bisa dikatakan hari ini adalah hari terakhir dari seluruh rangkaian tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Tanggamus.

Setelah surat yang disampaikan MK kepada KPU Pusat bahwa KPU Kabupaten Tanggamus dipastikan tidak ada dalam daftar permohonan sengketa perselisihan hasil Pemilu di MK, Dengan demikian KPU Kabupaten Tanggamus bisa menetapkan calon terpilih dan perolehan kursi masing-masing partai politik.

Penetapan sudah harus dilakukan paling lambat hari ini. Hal tersebut merujuk pada Peraturan KPU No 6 Tahun 2024 pasal 22 tentang penetapan pasangan calon terpilih, perolehan kursi dan calon terpilih penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten/kota, Hal tersebut dapat dilakukan apabila tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilu. Penetapan anggota DPRD kabupaten kota dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan Perselisihan Hasil Pemilu PHP anggota DPRD kabupaten/kota.

Penetapan alokasi kursi DPRD terpilih dalam rapat pleno terbuka ini juga menjadi dasar bagi pengurus partai politik, dalam rangka mengusulkan atau menjadi syarat pencalonan bagi partai politik dalam Pilkada 2024.

Berbagai dinamika yang terjadi sepanjang pelaksanaan Pilpres dan Pileg, dapat dilalui dengan baik, hal tersebut berkat kontribusi dari semua pihak, dan kita patut bersyukur dan berbangga, karena telah sukses menyelenggarakan pemilu di tahun 2024 khususnya di tingkat Kabupaten Tanggamus dengan suasana yang penuh kondusif, aman, dan lancar.

Hasil perolehan kursi calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dengan kuota 45 kursi yaitu : Partai PKB : 7 kursi, Partai Gerindra : 8 kursi, Partai PDIP : 9 kursi, Partai Golkar : 4 kursi, Partai Nasdem : 4 kursi, Partai PKS : 2 kursi, Partai PAN : 7 kursi, Partai Demokrat : 1 kursi, Partai PPP : 3 kursi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *