Pasi Ops Kodim 0424/Tanggamus Hadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tanggamus

Pasi Ops Kodim 0424/Tanggamus Kapten Inf Rio Antomi menghadiri kegiatan sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tanggamus (Penetapan Objektif Dan Subjek Redistribusi Tanah T.A. 2024, bertempat di Ruang Rapat kantor ATR BPN Kabupaten Tanggamus, Rabu (25/09/2024).

Tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Mengurangi kesenjangan pemilikan dan penguasaan tanah serta untuk meningkatkan produksi pertanian. 

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Deden Sudrajat, S.SiT., M.H (Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Tanggamus), Kapten Inf Rio Antomi (Pasi Ops Kodim 0424/Tanggamus), Ipda Raja Rizki Sihombing (Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tanggamus), Sukisno S. Km.,M.Kes (Asisten III ), Arief Rakhmat S.H., M. H
(Kabag Hukum Pemda Tanggamus), Ari Yudha S.T.,M.T (Dinas PUPR), Tri Nuradi Sinaga S. H (Kejaksaan Negeri Tanggamus), Faisal Burmelli (Perwakilan Asisten II)

Dalam penyampaiannya Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Tanggamus Deden Sudrajat, S.SiT., M.H., menyampaikan Redistribusi tanah adalah program pemerintah untuk membagikan tanah negara kepada masyarakat, khususnya petani dan non-petani, dengan tujuan untuk mewujudkan landreform atau reforma agraria.

Redistribusi tanah bertujuan untuk Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Mengurangi kesenjangan pemilikan dan penguasaan tanah, Meningkatkan produksi pertanian.

Beberapa hal yang perlu diketahui tentang redistribusi tanah, yaitu Objek redistribusi tanah meliputi tanah-tanah yang kelebihan dari batas maksimum, tanah yang diambil oleh pemerintah karena pemiliknya bertempat tinggal di luar daerah, dan lain-lain.

Subjek redistribusi tanah meliputi orang perseorangan, kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama, dan badan hukum. Redistribusi tanah disertai dengan pemberian sertipikat hak atas tanah.

Penetapan Lokasi Kegiatan Redistribusi Tanah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024.

  1. Pekon Argopeni, Kecamatan Sumberejo sebanyak 100 bidang.
  2. Pekon Argomulyo, Kecamatan Sumberejo sebanyak 120 bidang.
  3. Pekon Sidomulyo, Kecamatan Sumberejo sebanyak 80 bidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *