Pasi Ops Kodim 0424/Tanggamus Ikuti Apel Gelar Pasukan dan Deklarasi Keselamatan Jalan Polres Tanggamus

Pasi Ops Kodim 0424/Tanggamus Kapten Inf Rio Antomi Apel mengikuti apel Gelar Pasukan dan Deklarasi Keselamatan Jalan Polres Tanggamus Kab. Tanggamus bertempat di lapangan Apel Polres Tanggamus, Sabtu (02/03/2024).

Hadir Dalam Kegiatan Apel Kapolres Tanggamus ( Akbp Rinaldo Aser, S.H.,S.I.K.,M.Si. ), Dandim 0424/Tanggamus di wakili Pasi OPS ( Kapten Inf Rio Antomi ), Pejabat Utama Polres Tanggamus, Para Kapolsek Jajaran Tanggamus, Kepala Sat pol PP Kab. Tanggamus, Kadus Perhubungan Kab. Tanggamus, Kadis Kesehatan Kab. Tanggamus, Kadis PUPR Kab. Tanggamus, Kepala PT Jasa Raharja Kab. Tanggamus, Ketua Organda Kab. Tanggamus, Anggota Kodim 0424/Tgm, Anggota Polres Tanggamus .

Kapolres Tanggamus Akbp Rinaldo Aser, S.H.,S.I.K.,M.Si. menyampaikan amanat Kapolda Lampung

Saya mengucapkan terima kasih kepada segenap stake holders bidang lalu lintas dan tamu undangan atas kehadirannya pada apel gelar pasukan operasi keselamatan krakatau 2024 dan pencanangan aksi keselamatan jalan hari ini, saya berharap sinergitas yang telah terjalin selama ini dapat terus ditingkatkan.

Seperti kita ketahui bersama bangsa indonesia telah melaksanakan agenda besar yaitu pemilu 2024, dimana secara garis besar polri telah berhasil mengamankan setiap tahapan pelaksanaan pemilu 2024, sehingga khususnya masyarakat dapat melaksnakan pesta demokrasi lima tahunan ini dengan aman dan nyaman dengan terwujudnya pemilu yang damai pada tahun 2024.

Pada kesempatan ini juga saya mengingatkan kepada seluruh anggota polri berkomitmen untuk tetap netral dalam menjaga kesetabilan dan ketertiban masyarakat pada saat tahapan pelaksanaan maupun pasca pemilu sehingga proses demokrasi dapat berjalan lancar dan damai. dengan adanya sinergitas baik institusi pemerintahan, penyelenggara pemilu, maupun masyarakat menjadi kunci utama untuk mempertahankan nilai persatuan – kesatuan bangsa.

Permasalahan dibidang lalu lintas, dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis, hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Perkembangan transportasi juga telah menginjak era digital, dimana operasional pelayanan angkutan publik sudah berada dalam genggaman cukup dengan menggunakan alat komunikasi. modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja polri khususnya polisi lalu lintas, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi, diantaranya adalah e-tle, sim online (sinar), signal (samsat digital nasional), e-samdes (samsat desa).

Polda lampung beserta jajaran akan melaksanakan operasi keselamatan krakatau 2024 dan pencanangan aksi keselamatan jalan selama 14 dimulai dari tanggal 4 s.d 17 maret 2024, jenis operasi harkamtibmas secara serentak di seluruh indonesia yang mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang bersifat edukatif dan persuasif serta humanis, didukung penegakan hukum secara elektronik / teguran simpatik guna meningkatkan simpatik masyarakat terhadap polantas yang bertujuan untuk menurunnya angka pelanggaran lalu lintas, laka lantas dan angka fatalitas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas khususnya di wilayah hukum polda lampung dan jajaran dalam rangka cipkon kamseltibcarlantas menjelang idul fitri 1445 h tahun 2024.

Sedangkan sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan (pg), ambang gangguan (ag), dan gangguan nyata (gn) yang berpotensi mengakibatkan kemacetan, pelanggaran lalu lintas, dan kecelakaan lalu lintas, baik sebelum, pada saat maupun pasca operasi keselamatan krakatau 2024, dengan 11 (sebelas) prioritas pelanggaran yaitu menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm sni dan safety belt, pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alcohol, pengendara yang melawan arus, pengendara yang melebihi batas kecepatan, kendaraan barang yang over dimensi dan over loading, kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spektek, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine) bukan peruntukannya; dan kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *