
Personil Kodim 0424/Tanggamus mengikuti kegiatan Apel Gelar Operasi Zebra Polres Tanggamus dan Pringsewu tahun 2024 yang bertempat di Lapangan Apel Polres Tanggamus dan Pringsewu, Senin (14/10/2024).
Operasi secara serentak di seluruh Indonesia, dalam rangka ciptakan kondisi dengan tujuan menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas.Kegiatan Operasi Krakatau dilaksanakan dari tanggal 14-28 Oktober 2024.
Amanat Kapolda Lampung dalam kegiatan apel tersebut menyampaikan Permasalahan di bidang lalu lintas dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis Hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas. Transportasi sangat penting artinya dalam menunjang dan menggerakkan Dinamika Pembangunan karena transportasi berfungsi sebagai katalisator Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah.
Di bidang lalu lintas dalam mengatasi permasalahan di jalan raya dengan perkembangan modernisasi saat ini perlu diikuti dengan inovasi khususnya polisi lalu lintas sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul hal tersebut memiliki aplikasi pelayanan berbasis digital. Kecelakaan pada tahun 2023, 99 korban jiwa, Luka berat 1.114 jiwa dan luka dengan 1.701 Dan dari hasil evaluasi tingginya angka kecelakaan dikarenakan juga 154.091 pelanggaran lalu lintas dengan tindakan 28.846 hilang dan 125.245 dengan teguran.
Berbagai upaya pembinaan telah dilakukan melalui peningkatan intensitas pendidikan berlalu lintas dan penyuluhan hukum serta pembinaan sumber daya manusia sedangkan upaya pencegahan dilakukan melalui peningkatan kegiatan penjagaan pengaturan patroli lalu lintas dengan sasaran di lokasi rawan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas yang dikemas dalam suatu kegiatan operasi evolusi.
Fungsi teknis lantas salah satunya adalah Operasi Zebra Krakatau 2024 yang akan kita laksanakan saat ini Mulai hari ini Polda Lampung dan Polres Polres akan melaksanakan Operasi Zebra Krakatau 2024 terhitung selama 14 hari dimulai dari tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.
9 prioritas pelanggaran yaitu :
1. Pengemudi atau pengendaraan Ranmor yang menggunakan Ponsel saat berkendara.
2. Mengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendaraan ranmor yang tidak menggunakan safety belt.
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol6. Pengemudi atau pengendara randor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendaraan ranmor yang melebihi batas kecepatan.
8. Kendaraan yang ober dimention and over loading atau odol.
9. Kendaraan yang parkir di bahu jalan tol.