Kasdim 0424/Tanggamus Hadiri Konferensi Pers Polres Tanggamus Terkait Perburuan Liar di Kawasan TWNC

Tanggamus – Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf P. Rahmat S.Sos., menghadiri kegiatan konferensi pers yang digelar Polres Tanggamus terkait pengungkapan kasus perburuan liar satwa dilindungi di kawasan TWNC, bertempat di Mapolres Tanggamus, Selasa (26/05/2026).

Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tanggamus AKBP Rahmat Sujadmiko dan dihadiri oleh sejumlah pejabat serta instansi terkait, di antaranya Wakapolres Tanggamus Kompol Freddy, Kasat Reskrim AKP Yasin Ariga, perwakilan TWNC Agus Irawan, Polhut Hermawan, personel Kodim 0424/Tanggamus serta awak media.

Dalam keterangannya, Kapolres Tanggamus AKBP Rahmat Sujadmiko menyampaikan bahwa konferensi pers dilaksanakan sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus perburuan liar rusa sambar yang merupakan satwa dilindungi. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 sekira pukul 02.30 WIB di wilayah Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak keamanan SGA TWNC terkait adanya aktivitas perburuan liar di kawasan tersebut. Dari hasil operasi yang dilakukan, dua orang pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian beserta barang bukti, kemudian diserahkan kepada Polres Tanggamus untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, tiga pelaku lainnya menyerahkan diri dengan didampingi pihak keluarga.

Adapun lima pelaku yang telah diamankan pihak kepolisian masing-masing berinisial A, I, H, S dan D yang merupakan warga Kecamatan Pematang Sawa.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat karung berisi potongan daging rusa lengkap dengan kepala, kulit dan jeroan, satu pucuk senjata api rakitan jenis locok, amunisi, golok, pisau, senter, serbuk mesiu serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam aksi perburuan liar tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku melakukan perburuan liar adalah untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi sendiri. Para pelaku menjalankan aksinya secara berkelompok dengan menggunakan senjata api rakitan.

Kapolres Tanggamus juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan perburuan liar terhadap satwa yang dilindungi karena dapat merusak ekosistem dan kelestarian alam serta melanggar hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf P. Rahmat S.Sos., menyampaikan apresiasi kepada Polres Tanggamus dan seluruh pihak yang telah berhasil mengungkap kasus perburuan liar tersebut. Menurutnya, menjaga kelestarian alam dan satwa dilindungi merupakan tanggung jawab bersama.

“Kami dari Kodim 0424/Tanggamus mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap pelaku perburuan liar. Satwa yang dilindungi merupakan bagian dari kekayaan alam yang harus dijaga bersama demi kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang,” ujar Kasdim.

Kehadiran Kasdim 0424/Tanggamus dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas TNI-Polri dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan dan satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Tanggamus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *